Find Us On Social Media :

Inilah yang Patut Anda Ketahui Mengenai Protokol Pelonggaran PSBB, Ternyata Harus Ada Syarat-syarat yang Mesti Dipenuhi, Begini Pendapat Jusuf Kalla

By Maymunah Nasution, Kamis, 21 Mei 2020 | 09:06 WIB

Ikut Ramal Kapan Corona Berakhir, Jusuf Kalla Berikan 3 Kunci Utama untuk Menghadapi Covid-19 di Indonesia: Hanya Langkah Ini Dapat Mengurangi Jumlah Korban

Intisari-online.com - Pemerintah menyiapkan persyaratan untuk penyesuaian kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Terdapat tiga syarat agar suatu daerah bisa menyesuaikan kembali kebijakan PSBB yang diterapkan.

Pertama adalah dengan melihat penularan berdasarkan reproduction rate (R0).

Rata-rata R0 Covid-19 di dunia berkisar antara 1,9 sampai 5,7.

Baca Juga: Vaksinnya Masih Dalam Percobaan, Amerika Sudah Tebar Janji Vaksin Virus Corona Akan Dibagikan ke Seluruh Dunia

Sementara Indonesia sendiri R0 sebesar 2,5, yang artinya penularan Covid-19 dari satu orang bisa menularkan 2 hingga 3 orang.

"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya (R0) di bawah 1 maka siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan pers, Rabu (20/5).

R0 pada waktu T atau (RT) selama 14 hari menjadi tolok ukur dalam penyesuaian PSBB.

Kedua, adalah tingkat kapasitas sistem kesehatan dalam merespon pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Semakin Getol Salahkan China, Donald Trump Menyebut Beijing 'Lakukan Pembunuhan Massal di Seluruh Dunia', Ini Alasannya