Penulis
Intisari-online.com - Kisah ABK hadapi kondisi mengerikan di laut tidak hanya yang meninggal dan dilarung oleh kapal China saja.
Dilansir dari Tribunnews, ternyata ada sejumlah ABK WNI yang mendekam di penjara Iran selama lebih dari 4 bulan.
15 ABK tersebut ditahan karena tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin.
Kondisi mereka lebih mengerikan saat itu karena diabaikan oleh pemilik kapal.
Pasalnya, pemilik kapal rupanya berdomisili di Singapura.
Dalam keterangannya, Selasa (12/5/202), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran KBRI dengan dukungan Pemerintah Pusat berhasil membebaskan para ABK WNI tersebut.
KBRI Iran meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan membayar kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak.
Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Baca Juga: Obat Penyakit Refluks Gastroesofagus, Hati-hati Pemakaian Lama
KBRI Teheran telah menampung mereka dalam posko aju/ shelter dan melakukan Rapid Test dan PCR Covid-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan.
Hal itu mengingat besarnya resiko penyebaran COVID-19 terhadap 15 ABK WNI.
Sesuai hasil tes kesehatan mereka dinyatakan negatif Covid-19.
Seluruh ABK WNI telah telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 11 Mei 2020 didampingi pejabat KBRI Tehran.
Pesawat yang membawa mereka diperkirakan akan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing.
Mereka awalnya terlantar dan ditahan di Bandar Lengeh, kota pelabuhan di selatan Iran.
(Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sempat Ditahan di Iran, 15 ABK WNI yang Dituduh Angkut Minyak Tanpa Izin Akhirnya Dibebaskan"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini