Find Us On Social Media :

Satu Lagi Bantuan Pemerintah, BLT Covid-19 Rp 600 Ribu akan Diberikan kepada 12,4 Juta Keluarga Miskin di Desa, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

By Khaerunisa, Rabu, 15 April 2020 | 17:43 WIB

Cara mendapatkan BLT

Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

Lebih lanjut dalam Permendesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.

Baca Juga: Hakim Sampai Menyebutnya 'Sangat Arogan' dan 'Lebih dari Sekadar Bodoh', Pria Ini Dipenjara dan Didenda Puluhan Juta karena Lakukan Ini di Masa Karantina

Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.

Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Baca Juga: Derita Rakyat Korea Utara, Kebebasan Beragama Direnggut, Masih Ada Ancaman dari Kim Jong-un Bagi Mereka yang Tak Hormati Dirinya Sebagai Tuhan Berwujud Manusia

Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kepala desa.