Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.
Lebih lanjut dalam Permendesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.
Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.
Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kepala desa.