Find Us On Social Media :

Diberikan Berbagai Syarat Ketat, 185 Narapidana Nusakambangan Harus Siap 'Diseret' Kembali ke Dalam Penjara Jika Langgar Aturan Ini

By Ade S, Rabu, 8 April 2020 | 17:52 WIB

Diberikan Berbagai Syarat Ketat, 185 Narapidana Nusakambangan Harus Siap 'Diseret' Kembali ke Dalam Penjara Jika Langgar Aturan Ini

Sebanyak 185 narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 1-7 April 2020.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengingatkan, para napi yang telah dikeluarkan agar tetap berada di rumah masing-masing.

Para napi juga wajib lapor ke Balai Pemasyaraktan dan Kejaksaan.

"Tujuannya untuk asimilasi dan integrasi. Kalau mereka berkeliaran mereka bisa ditarik kembali, ini dalam rangka agar mereka lebih aman (dari penyebaran virus corona) di rumah," kata Erwedi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Erwedi mengatakan, napi yang dikeluarkan wajib menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Napi yang berasal dari luar kota dikenakan wajib lapor menggunakan telepon atau video call secara berkala.

Baca Juga: Sebut Virus Corona sebagai Histeria Massal yang Dibesar-besarkan, Pastor Ini Meninggal Dunia karena Mengidap Covid-19, Tertular Setelah 'Berani' Datangi Tempat Ini