Melalui Tangan Kanan Joko Widodo, Pemerintah Umumkan Kabar Gembira Tentang THR Saat Pandemi Corona, Simak Selengkapya Berikut Ini

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

THR ini adalah hak setiap karyawan dan tak boleh dibayarkan secara terlambat. Simak selengkapnya berikut ini.

Intisari-Online.com - Berbagai kebijakan pemerintah ini dapat membuat masyarakat lega.

Salah satunya adalah mengenai Tunjangan Hari Raya.

THR ini adalah hak setiap karyawan dan tak boleh dibayarkan secara terlambat.

Dikutip dari nakita,id, Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kim Jong Un Selalu Bawa Toilet Pribadi Saat Pergi, Ternyata Ia Sangat Takut Kotorannya Diambil Orang, Alasannya?

Sejumlah upaya juga telah dilakukan.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga: Ada Lebih dari 300.000 Kasus Virus Corona, Rusia Kirim 60 Ton Peralatan Medis ke Amerika Serikat, 'Trump Sangat Bersyukur atas Bantuan Ini'

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Baca Juga: Berlin Meradang, Kapal Pesanan 200 Ribu Masker dari China Justru Dibajak Amerika, 'Kami Siap Kerahkan Militer!'

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

Baca Juga: Jangan Dilakukan Lagi, 7 Kebiasaan Sepele Saat Mandi Ini Ternyata Dapat Membahayakan Kesehatan Anda, Apa Saja?

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

Baca Juga: Karena 'Amplop dari Tamu Undangan adalah Kunci Balik Modal', Tentang Kapolsek Kembangan yang Dipecat dan Mereka yang Pesta Pernikahannya Dibubarkan karena Wabah Corona

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

THR TELAT? SEGERA LAPORKAN

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Padahal, THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Baca Juga: Kabur dari Rumah Sakit Setelah Positif Covid-19, Wanita Ini Malah Lakukan Hal Berbahaya yang Bisa Bikin para Polisi yang Menangkapnya Tertular Virus Corona

Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Baru Datang dari Provinsi yang Kasus Virus Coronanya Tertinggi se-Indonesia, Eva Yolanda Malah Disambut Ribuan Orang di Kampung Halamannya

Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Perusahaan yang terkena dampak Covid-19 Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya.

Pengusaha dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Kejam dan Suka Keluarkan Kebijakan Aneh, Rupanya Hati Kim Jong Un Takluk oleh Sosok Perempuan Korut yang Catik Ini

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Baca Juga: Sama-sama Lockdown, Ini Bedanya Cara China dan Negara Lain Atasi Virus Corona, Kalau Tidak Lockdown? Cara Korea Selatan yang Paling Baik!

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait