Find Us On Social Media :

Yasonna Laoly Serukan Pembebasan Terpidana Kasus Korupsi Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona di Lapas, Ini Dia Koruptor yang Berpeluang Bebas Mulai Setnov Sampai Patrialis Akbar

By Maymunah Nasution, Jumat, 3 April 2020 | 15:53 WIB

Velove Vexia dan OC Kaligis, ayahnya sebelum dipenjara

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

Baca Juga: Agar Warga Tak Keluyuran Selama Lockdown, Polisi Ini Pakai Helm Virus Corona Saat Beri Peringatan Warga

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

Baca Juga: Obat Biduran pada Anak Alami yang Perlu Anda Ketahui, Salah Satunya dengan Cuka Sari Apel, Yuk Simak!