Find Us On Social Media :

Kembali Ditolak Warga, Bupati Ini Ikut Bongkar Makam Pasien Positif Corona, 'Setelah Meninggal, Jenazah Itu Tidak Berbahaya'

By Mentari DP, Rabu, 1 April 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Agar kejadian ini tidak terulang, rencananya akan ada sosialisasi.

"Dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan lagi terus menerus supaya masyarakat tahu persis bahwa itu tidak ada maslaah, tidak bahaya."

"Karena begitu virus itu ada di tubuh jenazah, di dalam tanah itu virus langsung mati, tidak akan ke mana-mana," jelas Husein.

Tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 dari Kemenkes dan Kemenag

Dilansir Tribunnews, Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.

Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.

Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.

 

Baca Juga: Penjara Terlalu Penuh, 30.000 Napi Akan Dibebaskan demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Negara pun Hemat Rp260 Miliar