Find Us On Social Media :

Penjara Terlalu Penuh, 30.000 Napi Akan Dibebaskan demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Negara pun Hemat Rp260 Miliar

By Mentari DP, Rabu, 1 April 2020 | 15:30 WIB

Rencana pembebasan 30.000 narapidana demi cegah penyebaran virus corona.

Intisari-Online.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana membebaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana dewasa dan anak dalam mencegah penyebatan Covid-19. 

Pembebasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa yang Penuhi Kebutuhan Dasar Warga?

Proses pembebasan narapidana tersebut sudah mulai dilakukan per hari ini, Rabu (1/4/2020) dan ditargetkan selesai selama seminggu ke depan.

Di hari ini, pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham.

 

Baca Juga: Hampir Capai 200.000 Kasus, Trump Keluarkan Dana Bantuan Sebanyak Rp35,5 Triliun untuk Atasi Virus Corona, Ini Gunanya