Penulis
Intisari-Online.com -Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana membebaskan 30.000 hingga 35.000narapidana dewasa dan anak dalam mencegah penyebatan Covid-19.
Pembebasannarapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa yang Penuhi Kebutuhan Dasar Warga?
Proses pembebasan narapidana tersebut sudah mulai dilakukan per hari ini, Rabu (1/4/2020) dan ditargetkan selesai selama seminggu ke depan.
Di hari ini,pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprediksi penghematan anggaran sebesar Rp260 miliar.
"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar Rupiah."
"Selain mengurangi angka overcrowding," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
Yunaedi menuturkan, angka tersebut didapat dari hasil perkalian antara biaya hidup warga binaan sebesar Rp32.000 per hari yang dikali dengan 270, yakni jumlah hari tersisa dari April 2020 dan Desember 2020 dan dikali 30.000 orang napi yang akan bebas.
Biaya hidup sebesar Rp32.000 per hari tersebut termasuk biaya makan, biaya kesehatan, biaya pembinaan, dan komponen lainnya bagi seorang warga binaan.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang.
Kemudian, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak," kata Nugroho dalam konferensi video dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA, dikutip dari siaran pers.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Tapi narapidana koruptor tidak termasuk.
(Ardito Ramadhan)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "30.000 Napi Akan Dibebaskan, Ditjen Pemasyarakatan Berhemat Rp 260 Miliar")