Find Us On Social Media :

Pemerintah Melarang Mudik Karena Kasus Positif Virus Corona di Daerah Semakin Banyak, Jika Bersikeras Pulang Kampung, Langsung Status ODP!

By Mentari DP, Minggu, 29 Maret 2020 | 12:10 WIB

Ilustrasi mudik

Intisari-Online.com - Beberapa kota di Indonesia lainnya mulai melaporkan adanya kasus positif virus corona (Covid-19).

Salah satu alasan cepatnya sebaran virus corona adalah banyaknya orang yang mudik alias pulang kampung.

Mereka pulang kampung karena mereka diperbolehkan bekerja dari rumah atau pekerjaannya dihentikan untuk sementara.

Padahal Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi sudah menganjurkan masyarakat untuk tidak pulang kampung alias mudik.

Baca Juga: Kasus Mantan Pacar yang Sebar Video Dewasa Karena Sakit Hati Diputuskan, Ini Hukuman Jika Kita Menyebarkan Video Dewasa

Bahkan untuk Lebaran pada tahun ini. 

Keputusan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pencegahan virus corona agar tidak menyebar lebih luas lagi ke penjuru Indonesia.

"Kami sudah bersepakat, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan masyarakat."

"Atas berbagai pertimbangan ini, kami melihat opsi kebijakan pelarangan mudik," kata Jodi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Perjuangan 8 Hari Christina, Pasien yang Sembuh dari Covid-19, 'Yang Paling Berat Itu Saat Berada di Ruang Isolasi'

Namun anjuran dilarang mudik tersebut, lanjut Jodi, masih belum tahap keputusan akhir.

Dan akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo selaku pengambil keputusan.

Untuk sekarang, ada beberapa kebijakan tidak mudik dari beberapa pemerintah provinsi.

Pertama, meniadakan mudik gratis oleh pemerintah atau perusahaan.

Kedua, dari sisi transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan mengambil sejumlah langkah taktis.

Di antaranya melarang kendaraan dari wilayah Jabodetabek yang akan menuju wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur.

 

 

Baca Juga: Ada 627 Kasus, Ini Peta Kasus Covid-19 di Jakarta, Sebagian Besar di Jakarta Barat

Ketiga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sudah melarang warganya untuk mudik.

Jika ada yang berani mudik di saat wabah virus corona seperti ini, maka statusnya akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib isolasi selama 14 hari.

Keempat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, keputusan masih menunggu rapat terbatas (ratas).

Selama menunggu, soal langkah pencegahan, Budi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian.

Salah satu upayanya adalah menutup akses pintu keluar dari Jabodetabak, baik di jalan nasional dan tol.

"Soal punishment hanya usulan, seperti apa belum bisa dibicarakan karena keputusannya sampai saat ini juga belum ada," ujar Budi.

Baca Juga: Capai 593.656 Kasus di Seluruh Dunia, Namun Negara-negara Ini Melaporkan Negatif Kasus Virus Corona