"Jadi seluruh masyarakat Purbalingga, jika melihat ada orang memakai gelang seperti ini, maka harus dipastikan orang tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," jelasnya.
Dyah menegaskan, gelang tersebut tidak boleh dilepas selama masa karantina.
Sebab akan ada sanksi khusus apabila gelang tersebut sampai ketahuan dilepas oleh penggunanya.
"Jadi mulai malam ini kami akan membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan bahkan nanti sampai tingkat desa untuk bergerak bareng-bareng mengawasi," tegasnya.
Hingga Jumat (27/3/2020), total ODP di Purbalingga sebanyak 968.
Sementara PDP (pasien dalam pengawasan) ada 41 orang dimana lima dinyatakan positif dan lima dinyatakan negatif, sisanya masih menunggu hasil swab dari Jakarta dan Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbatasan Purbalingga Dijaga Ketat, Pemudik Wajib Pakai Gelang Karet Sebagai Identitas