Penulis
Intisari-Online.com - Social distancing dan self quarantine menjadi sebagian upaya yang terus didengungkan agar dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Sayangnya, masih ada saja yang tidak patuh terhadap imbauan tersebut.
Membuat aparat keamanan harus turun tangan untuk menertibkan.
Penertiban yang akhir-akhir ini sering terjadi yaitu kepada orang-orang yang menyelenggarakan hajatan atau resepsi pernikahan.
Kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia terus melakukan tindakan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satunya dengan memecah kerumunan orang dan melarang aktivitas warga di luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting.
Untuk sementara, polisi melarang dan tidak memberikan izin kegiatan yang dapat dihadiri oleh warga dalam jumlah besar.
Salah satunya seperti yang dilakukan aparat dari Polres Ciamis bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Polisi terpaksa membubarkan lima resepsi pernikahan di Pangandaran.
Tiga acara digelar di Kecamatan Pangandaran; satu acara di Kecamatan Kalipucang dan satu lagi di Kecamatan Padaherang.
"Ada lima lokasi yang diimbau segera membubarkan diri," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Dony Eka Putra saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Menurut Dony, kepolisian tidak serta-merta menghentikan aktivitas warga.
Polisi berupaya lebih dulu mengedepankan upaya persuasi.
Setelah polisi menjelaskan mengenai bahaya virus corona dan potensi penyebaran melalui keramaian, warga yang menggelar resepsi bisa mengerti dan menghentikan acara tersebut.
"Alhamdulillah bisa memahami," ucap Dony.
Terlanjur sebar undangan
Menurut Dony, warga sebenarnya sudah mengetahui mengenai kondisi wabah virus corona.
Namun, warga tetap melaksanakan resepsi karena surat undangan pernikahan sudah terlanjur disebar.
Surat undangan disebar kepada tamu undangan beberapa hari sebelum beredarnya Maklumat Kapolri tentang Covid-19.
Dony mengimbau warga agar menunda resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang, sampai kondisi benar-benar aman.
Apalagi, menurut Dony, penundaan ini demi kebaikan bersama.
"Bukan melarang, akad diperbolehkan. Untuk resepsi kami imbau untuk ditunda," kata Dony.
Dony berharap, masyarakat Kabupaten Ciamis dan Pangandaran mematuhi imbauan dari pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Cerita Sopir Bus Bogor-Wonogiri Positif Corona, Dua Kali Dicek RS Dinyatakan Sehat dan Sempat Pulang
Sementara itu, bagi warga Ciamis dan Pangandaran yang bekerja di luar daerah, khususnya di zona merah Covid-19, diminta agar tidak mudik untuk saat ini.
Dony berharap masyarakat bisa memahami situasi saat ini.
"Untuk pemudik, kita masih pantau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan," kata Dony.
Baca Juga: Hadapi Corona: Ini 13 Tips Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh, Salah Satunya Menggerakkan Tubuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Strategi Polisi Bubarkan Lima Resepsi Pernikahan di Pangandaran