Find Us On Social Media :

Gara-gara Corona, Iran dan AS Bebaskan Ribuan Tahanan, Bagaimana dengan Indonesia?

By Tatik Ariyani, Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:11 WIB

Ilustrasi penjara

Intisari-Online.com - Karena kasus virus corona baru (Covid-19) dilaporkan menyebar dalam penjara, penjara-penjara di Amerika Serikat membebaskan sejumlah tahanan.

"Kota New York melepaskan tahanan yang masuk kategori 'rentan', kata Wali Kota Bill de Blasio pada hari Rabu (18/03/2020), beberapa hari setelah penjara di Los Angeles dan Cleveland membebaskan ratusan tahanan.

Pendukung reformasi penjara mengatakan mereka yang berada di penjara berisiko lebih tinggi untuk terkena dan menularkan kembali Covid-19.

Bill de Blasio mengatakan pihaknya akan mengidentifikasi sejumlah napi untuk dibebaskan, termasuk orang-orang yang ditangkap karena kejahatan ringan, dan mereka yang paling rentan terkena infeksi karena masalah kesehatan.

Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran Dunia pada Wabah Corona, Korea Utara Justru Kembali Tembakkan Rudal, Untuk Apa?

Pengumumannya disampaikan beberapa jam setelah seorang penjaga penjara dan seorang tahanan dinyatakan positif mengidap virus corona di penjara Pulau Rikers, tempat mantan produser Hollywood Harvey Weinstein, 68, dibui.

Ada lebih dari 9.400 kasus Covid-19 dan 152 kematian di AS sejauh ini.

Sementara di Iran, otoritas negara itu membuat kebijakan membebaskan puluhan ribuan narapidana dari penjara. Kebijakan itu diambil di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19.

Setidaknya ada 54.000 narapidana diizinkan keluar dari tahanan setelah menjalani pemeriksaan negatif virus corona dan memberikan jaminan uang. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus mematikan.

Baca Juga: Meski Belum Diperiksa, Pemerintah Sebut 700.000 Orang Indonesia Berpotensi Terjangkit Virus Corona, Bagaimana Penjelasannya

Dilansir CNN, Rabu (4/3/2020), Juru Bicara Kementerian Hukum Iran, Gholamhossein Esmaili mengatakan kondisi kesehatan para tahanan di bawah pantauan Kementerian Kesehatan.

"Kondisi kesehatan para tahanan sangatlah penting bagi kami, tanpa membedakan mereka tahanan khusus atau biasa," kata Esmaili.

Wabah virus corona di Iran telah menewaskan sedikitnya 77 orang dalam waktu kurang dari dua minggu.

Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Kita Awet Muda, Sebagian Kini Penting Diterapkan untuk Cegah Infeksi Corona, Sekali Dayung Dua Pulau Terlewati!

Departemen Kesehatan menerangkan, jumlah kasus virus corona telah meningkat lebih dari 50 persen sejak kemunculannya di Iran. Ditemukan ada 2.336 kasus, meski angka sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi.

Kasus-kasus serupa yang muncul di Iran juga telah dilaporkan oleh negara lainnya seperti: Afghanistan, Kanada, Lebanon, Pakistan, Kuwait, Bahrain, Irak, Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa, SH, MH memandang, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah cepat demi keselamatan para penghuni rutan/lapas dari pandemi wabah corona (Covid-19).

Sejauh ini kata dia, kalangan pimpinan negeri baik Presiden RI dan semua Gubernur termasuk kalangan ulama hanya mengeluarkan imbauan agar masyarakat melakukan social distancing, menjaga kebersihan diri dan menunda pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan ibadah lainnya.

Sambutan para pejabat negara (Menteri/Kepala Daerah) dan pengusaha serta kalangan pendidik adalah: melakukan kerja dan belajar dari rumah, serta mengurangi perjalanan kemanapun. Di banyak tempat umum, di bandara dan tempat umum, dibuat jarak-jarak orang berdiri dan duduk (1-2 meteran).

Baca Juga: Sudah Mulai Bebas Virus Corona, Kasus Baru Covid-19 di China Justru Disinyalir Berasal Dari Indonesia, Benarkah Demikian?

Di banyak kawasan, salat Jumat ditiadakan dan jika ada, dilakukan pembersihan/penyemprotan. Pemeriksaan suhu dan pemakaian hand-zanitiaser dilakukan di tempat-tempat umum.

Lalu bagaimana dengan lembaga pemasyarakatan dan rutan-rutan?

"Kita sama membaca dan paham situasi lapas dan rutan yang semuanya dalam kondisi over capacity. Untuk mencegah Covid-19, kita sama membaca bahwa ‘kunjungan keluarga’ ditiadakan. Tapi apakah ada jaminan bahwa petugas/pejabat lapas/rutan tidak membawa covid-19? Mereka tetap pulang ke rumah dan lingkungan di luar lapas. Bukankah beberapa dokter yang menyiapkan diri dengan paripurna (memakan vitamin, menggunakan APD dan Masker N-59) sudah dikabarkan positif Covid-19," terang Supriansa, Jumat (20/3/2020).

"Pada hari Jumat lalu, saya mendapat laporan dari beberapa lapas bahwa shalat Jumat tetap berlangsung di dalam lapas. Harusnya Dirjen Pemasyarakatan memiliki sikap tegas soal ini (melarang sholat Jumatan jika tidak ada jaminan bahwa kontak fisik tidak memiliki potensi pesebaran virus corona)," tegasnya.

Menurut dia, social distancing tak mungkin dilaksanakan di dalam lapas/rutan, mengingat sel-sel di dalam lapas dan rutan dalam posisi over capacity. Kedua apakah cukup ada jaminan urusan bersih-bersih di sana, mengingat keterbatasn fasilitas mandi dan sarana pendukung lainnya.

"Jika Dirjen Pemasyarakatan/Kementerian Hukum dan HAM melihat atau menyikapi ini sebagai bisnis as usual (berjalan biasa-biasa saja), maka sekali virus covid-19 masuk ke lapas, maka akan ada potensi ‘ledakan-kematian’ dalam jumlah ratusan hingga ribuan dalam sekali rentang waktu dan ruang," katanya.

"Ibarat ya kita melihat ada rumah terbakar di dekat gudang amunisi dan kita membiarkan kebakaran itu dan tidak ada pemikiran untuk memadamkannya," papar Supriansa menambahkan.

Dia memandang, mungkin potensi ini sudah dibaca pelaksana kebijakan penjara di Iran dan Walikota New York Amerika Serikat, untuk itu mereka melepaskan sejumlah tahanan.

Baca Juga: Sempat Terpuruk Karena Corona, Wuhan Kini Jadi Harapan Bagi Dunia, Kondisi yang Paling Parah Sekalipun Bisa Berbalik!

"Sudah saatnya dibuat rencana mitigasi terkait soal ini. Mungkin penjahat ringan dilepaskan, sesudah diberi tugas membersihkan semua karpet dan lantai serta di dinding-dinding lapas. Pemakai shabu-shabu dimohonkan grasi ke presiden kalau sudah menjalankan 1/2 masa hukumannya," jelasnya.

"Para tahanan yang jelas alamat dan jaminan keluarganya, bisa dibantarkan dan dikembalikan ke lapas jika wabah Covid-19 sudah berlalu. Ini sangat penting untuk dipikirkan terutama kepada pejabat terkait," imbuhnya.

Ia menambahkan, Lapas dan Rutan yang sudah agak longgar memungkinkan para bandar narkoba dan penjahat kriminal kelas kakap (perampok dengan kekerasan, kasus pembunuhan) dan lainnya yang divonis mati melakukan social distancing.

Hingga Jumat (20/3/2020) hari ini, kasus coronavirus COVID-19 di Indonesia hingga pukul 20.22 bertambah menjadi 369 orang dengan 17 sembuh dan 32 orang meninggal, menurut data yang dicatat Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Virus Corona Merebak, Iran dan Amerika Bebaskan Ribuan Tahanan, Bagaimana di Indonesia?