Aturan ini diberlakukan karena berdasarkan data yang ada, sebagian kasus corona yang terjadi berasal dari luar Singapura.
Kasus impor corona yang masuk ke Singapura ini bertujuan untuk mencari perawatan medis sehingga justru membebani petugas kesehatan Singpura lantaran Singapura sendiri tengah fokus menangani kasus corona di negaranya sendiri.
"Berdasarkan situasi terakhir ini, mulai 16 Maret 2020, pukul 23.59, semua pelancong (termasuk Warga Singapura, pemegang paspor jangka panjang, dan pengunjung jangka pendek) yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan dikeluarkan surat pemberitahuan untuk tinggal di rumah (Stay-Home Notice/SHN) selama 14 hari," tulis Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dalam akun Facebook-nya.
Namun demikian, SHN itu tidak berlaku untuk pelancong yang hanya transit di Singapura dan tidak meninggalkan area transit.
Selama kewajiban mengkarantina diri di rumah selama 14 hari, pelancong juga harus memberikan bukti dimana mereka akan menjalani karantina mandiri.
Bukti itu berupa pemesanan hotel sesuai masa karantina atau tempat tinggal mereka atau anggota keluarga yang mereka miliki di Singapura.
Selain itu, para pelancong juga dimungkinkan untuk dites Covid-19 meskipun mereka tidak menunjukkan gelaja virus corona.
Tak hanya kewajiban karantina mandiri 14 hari, setiap pendatang jangka pendek ke Singapura yang merupakan warga negara dari ASEAN harus menyerahkan informasi yang diperlukan mengenai kesehatan mereka kepada Kedutaan Luar Negeri Singapura di negara tempat mereka tinggal sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura.