Find Us On Social Media :

Alami Gejala-gejala Virus Corona, Ini Protokol Kesehatan dari Pemerintah yang Wajib Diikuti, Mereka yang Sehat Juga Wajib Mematuhi Jika Miliki 2 Kriteria Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 17 Maret 2020 | 11:55 WIB

Alami Gejala-gejala Virus Corona, Ini Protokol Kesehatan dari Pemerintah yang Wajib Diikuti

Intisari-Online.com - Penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia.

Tak pelak hal ini sering memunculkan kekhawatiran tersendiri.

Tercatat hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Virus Corona, Inilah 5 Virus Mematikan yang Tak Pernah Kita Sadari, Salah Satunya Sudah Menyerang Indonesia Sejak Lama

Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh.

Seiring mewabahnya virus corona atau Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.

Kriteria tidak sehat

Baca Juga: Dianggap Sebagai Pembersih Paru-paru, 85 Persen Pasien Corona di China Sembuh karena Obat Tradisional Berupa Sup Cokelat Campuran 20 Bahan Herbal Ini

Apabila mendapati keluhan tersebut, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Tindakan saat berobat ke fasyankes

Baca Juga: Tak 'Terjangkit Panic Buying' karena Suatu Alasan, Begini Cara Orang-orang Kaya Eropa Hindari Virus Corona, Sewa Jet Pribadi, Kuliah Privat hingga Suntik Vitamin C Dosis Tinggi Rp 5,5 Juta Sekali Infus

Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening

Diantar ke rumah sakit rujukan

Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: 57 Tahun Lalu Gunung Agung Meletus dan Tewaskan 1.600 Orang, Tapi Kata Ilmuwan NASA Jika Gunung Agung Meletus Kita Harus Bahagia

Pasien dalam pengawasan

Di RS rujukan, Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Pemeriksaan spesimen

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.

Baca Juga: Sering Gembar-gemborkan Jihad, ISIS Ternyata Takut Corona Hingga Larang Anggotanya ke Eropa, 'Wabah adalah Siksaan'

a. Jika hasilnya positif:

maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.

Sampel akan diambil setiap hari.

Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Baca Juga: Terbawa Emosi Sedih, Kecewa, Bingung, Beginilah Mereka yang 24 Jam Berada di Garda Depan Memerangi Wabah Covid-19, Kebahagiaan Hanya Satu: Melihat Para Pasien Sembuh

b. Jika hasilnya negatif:

Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, tetapi:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali.

Jika muncul demam lebih dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.

Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Baca Juga: Tempuh Jarak 200 Kilometer Melintasi Hutan Terpencil, Anjing Ini 'Berurai Air Mata' dalam Perjalanan Pulang ke Rumah Majikan yang 'Membuangnya'

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona"