Find Us On Social Media :

Kasus Virus Corona di Indonesia: Awas, Ada Ancaman Sanksi bagi Pengungkap Identitas Pasien Corona

By Mentari DP, Rabu, 4 Maret 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi pasien corona.

Intisari-Online.com – Jumlah orang yang terinfeksi virus corona sudah mencapai 90.000 lebih di seluruh dunia.

Namun pemerintah setiap negara yang terkonfirmasi tidak ada yang menyebutkan data pribadi pasien.

Umumnya, mereka menyebut pasien pertama atau kasus pertama untuk orang yang pertama kali terinfeksi.

Begitu terus sesuai jumlah pasien yang terkonfirmasi.

Baca Juga: Masukkan 25 kg ‘Dry Ice’ ke Dalam Kolam Renang, 3 Orang Tewas: Awas, ‘Dry Ice’ Bisa Sebabkan Kematian, Ini Alasannya

Namun berbeda di Indonesia.

Setelah dikonfirmasinya 2 WNI yang positif virus corona di Jakarta, belakangan beredar informasi tentang data pribadi dua pasien yang dinyatakan positif tertular virus corona.

Informasi detail itu beredar lewat pesan di grup WhatsApp Messenger.

Dalam pesan itu, tercantum dengan jelas mengenai alamat pasien serta kronologi mereka tertular virus tersebut.

Padahal Presiden Joko Widodo hanya menyebutkan bahwa dua orang tersebut merupakan ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berumur 31 tahun.

Usai Jokowi memberi pernyataan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan keterangan lain.

Dia menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif tertular virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Ayah Bunuh Anak Karena Minta Uang Study Tour: Ini 4 Faktor yang Bisa Buat Seseorang Melakukan Pembunuhan