Find Us On Social Media :

Melalui RUU Ini Suami-Istri Kini Tidak Bisa Sembarangan Berhubungan Intim, Jika Lakukan Ini Saat Berhubungan Badan Bisa Kena Pasal, Berikut Ini Rincian Pasalnya

By Afif Khoirul M, Rabu, 19 Februari 2020 | 18:13 WIB

Aturan baru RUU yang mengatur hubungan antara suami istri dan keluarga.

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebutkan sebagai penyimpangan seksual.

Berikut ini bunyi Pasal 85 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com:

a. Sadisme adalah cara sesorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme.

Masochisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuaasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga

Lebih jauh, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan keluarga yang menalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melaporkan.

Dari RUU Ketahanan Keluarga tersebut, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual wajib dilaporkan kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi.

Dalam hal ini, diharapkan keluarga yang mengalami penyimpangan seksual direhabilitasi ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Susah Payah Cuci Uang Dolar Demi Terhindar dari Virus Corona, Benarkah Virus Mematikan Ini Bisa Menular Lewat Benda Mati?