Melalui RUU Ini Suami-Istri Kini Tidak Bisa Sembarangan Berhubungan Intim, Jika Lakukan Ini Saat Berhubungan Badan Bisa Kena Pasal, Berikut Ini Rincian Pasalnya

Afif Khoirul M

Penulis

Intisari-online.com - Seperti kita ketahuiDPR kini sedang menggarap beberapa rancangan undang-undang untuk kemudian disahkan.

Menariknya, RUU yang kini sedang dalam tahap draf tersebut ada yang diperdebatkan, seperti beberapa waktu lalu sempat ramai gerakan menolak beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) di sejumlah daerah oleh mahasiswa.

Kali ini ada sebuah RUU yang mengatur aktivitas hubungan intim antaran suami istri.

Jikaaturan ini benar-benar diberlakukan, kini pasangan suami istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual.

Baca Juga: Ini Beberapa Gejala Stroke Hemoragik, Salah Satunya Sakit Kepala Mendadak dan Parah

Karena jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.

Kini pasangan suami istri dilarang melakukan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage, Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.

Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.

Untuk diketahui, BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Susah Payah Cuci Uang Dolar Demi Terhindar dari Virus Corona, Benarkah Virus Mematikan Ini Bisa Menular Lewat Benda Mati?

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebutkan sebagai penyimpangan seksual.

Berikut ini bunyi Pasal 85 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com:

a. Sadisme adalah cara sesorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme.

Masochisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuaasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga

Lebih jauh, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan keluarga yang menalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melaporkan.

Dari RUU Ketahanan Keluarga tersebut, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual wajib dilaporkan kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi.

Dalam hal ini, diharapkan keluarga yang mengalami penyimpangan seksual direhabilitasi ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Susah Payah Cuci Uang Dolar Demi Terhindar dari Virus Corona, Benarkah Virus Mematikan Ini Bisa Menular Lewat Benda Mati?

Anggota DPR Buka Suara

Satu di antara pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid buka suara.

Ia menilai aktivitas sadisme merupakan penyimpangan seksual.

Menurut Dodik, aktivitas sadisme perlu diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Coba kita lihat apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual?," tanya Sodik.

"Kan tidak, harus diatur juga. Nah, kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basic diatur juga di level keluarga," terang Sodik.

Sodik menerangkan, larangan sadisme itu dapat dilakukan melalui pendekatan.

"Dalam pendekatan perlindungan keluarga, ketahanan keluarga unggul dan berkualitas," jelasnya.

Munculnya polemik RUU Ketahanan Keluarga ini bermula setelah DPR dan pemerintah menyepakati program legislasi (prolegnas prioritas) 2020.

Diberitakan sebelumnya, ada 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dulu Model Majalah Playboy dan Kerap Tampil Seksi Umbar Aurat, Model Ini Berubah 180 Derajat Setalah 7 Bulan Belajar Agama Islam Hingga Rela Ditinggalkan Pengemarnya

Empat RU Omnibus Law juga termasuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Berikut ini 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang Tribunnews kutip dari Kompas.com:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

3. RUU tentang Pertanahan.

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Temukan Baut Blender di Makanannya, Penumpang Maskapai Ini Sampai Geram, Sementara Kompensasinya Diklaim Sudah Diberikan Oleh Perusahaan Maskapai Dengan Lakukan Ini

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial.

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

23. RUU tentang Penyadapan.

24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga .

26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN .

27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Sebut Empat Jenis Penyimpangan Seksual: Ada Inses Sampai Tindakan Mengerikan Ini, Perhatikan

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional .

29. RUU tentang Kefarmasian (omnibus law).

30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

37. RUU tentang Ketahanan Keluarga .

38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

39. RUU tentang Profesi Psikolog.

40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama.

41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).

Baca Juga: Meski Indonesia Menjadi Salah Satu Negara yang Bebas dari Virus Corona, Indonesia Justru Menempati Urutan Kedua Negara Paling ' Terancam' Virus Corona Setelah China, Ini Datanya

42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law).

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

47. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).

48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

49. RUU tentang Daerah Kepulauan.

50. RUU tentang Bakamla.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme 'BDSM' Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Artikel Terkait