Find Us On Social Media :

Melalui RUU Ini Suami-Istri Kini Tidak Bisa Sembarangan Berhubungan Intim, Jika Lakukan Ini Saat Berhubungan Badan Bisa Kena Pasal, Berikut Ini Rincian Pasalnya

By Afif Khoirul M, Rabu, 19 Februari 2020 | 18:13 WIB

Aturan baru RUU yang mengatur hubungan antara suami istri dan keluarga.

Intisari-online.com - Seperti kita ketahui DPR kini sedang menggarap beberapa rancangan undang-undang untuk kemudian disahkan.

Menariknya, RUU yang kini sedang dalam tahap draf tersebut ada yang diperdebatkan, seperti beberapa waktu lalu sempat ramai gerakan menolak beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) di sejumlah daerah oleh mahasiswa.

Kali ini ada sebuah RUU yang mengatur aktivitas hubungan intim antaran suami istri.

Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, kini pasangan suami istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual.

Baca Juga: Ini Beberapa Gejala Stroke Hemoragik, Salah Satunya Sakit Kepala Mendadak dan Parah

Karena jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.

Kini pasangan suami istri dilarang melakukan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage, Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.

Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.

Untuk diketahui, BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Susah Payah Cuci Uang Dolar Demi Terhindar dari Virus Corona, Benarkah Virus Mematikan Ini Bisa Menular Lewat Benda Mati?