Find Us On Social Media :

Selama 21 Bulan, Ada 903 Pasien yang Telah Gugukan Janinnya di Klinik Aborsi Ilegal, Begini Dasar Hukum Aborsi di Indonesia

By Mentari DP, Selasa, 18 Februari 2020 | 12:40 WIB

Selama 21 bulan, ada 903 pasien yang telah gugukan janinnya di klinik aborsi ilegal.

Sementara janin yang agak susah adalah janin yang berusia 4 bulan ke atas. Biayanya pun semakin mahal.

Melihat tingginya jumlah pasien aborsi di klinik aborsi ilegal itu juga menunjukkan tingginya orang-orang yang ingin melakukan aborsi.

Sebenarnya, bagaimana hukum aborsi yang berlaku di Indonesia menurut undang-undang?

Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan KUHP

Hukum aborsi dalam KUHP diatur dalam Pasal 346 KUHP yang berbunyi:

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam hal ini, KUHP dengan tegas menyatakan bahwa aborsi adalah sesuatu yang dilarang, jika melanggar tentu akan dikenai sanksi/hukuman.

Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan UU Kesehatan

Hampir sama dengan Pasal 346 KUHP, ketentuan aborsi menurut UU Kesehatan juga diatur dalam pasal 75 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan:

Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Baca Juga: Bukan Virus Corona, Tapi Warga Indonesia Harus Waspadai Penyakit Ini, Sudah Ada 3.256 Kasus dan 27 di Antarnya Tewas