Penulis
Intisari-Online.com - Nasib nahas dialami PJ (47) seorang warga di Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah.
Enam tahun lalu, ia pulang ke kampung halamannya dalam keadaan berbeda dan tampak seperti Orang dengan Gangguan Jiwa / ODGJ.
Karena itulah, selama 6 tahun, PJ dipasung di sebuah ruangan berjeruji besi di rumahnya.
PJ (48), perempuan dengan gangguan jiwa asal Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya dibebaskan usai dipasung selama 6 tahun.
Dilansir dari Antara, PJ sempat bekerja menjadi sales promotion girl (SPG) di Purwokerto sebelum mengalami gangguan jiwa.
Hal itu dibenarkan Watini (42), adik kandung PJ.
Watini menambahkan, selain jadi SPG, kakaknya juga sempat bekerja merantau di Bandung, Jawa Barat.
Namun, sepulang dari Bandung, PJ menjadi sosok yang berbeda. Saat itu pihak keluarga mendapat informasi jika PJ telah mengikuti aliran sesat.
"Sepulangnya dari Bandung, kondisi Mbak PJ sudah berbeda. Kabarnya dia sempat ikut aliran sesat," ujar Watini.
Setelah pulang kampung di Jatilawang, lanjut Watini, kakaknya sempat mengalami kecelakaan dan mengalami luka parah di bagian kepala.
Pihak kelurga beberapa kali membawa PJ berobat ke RSUD Banyumas dan rumah sakit di Solo, namun tidak mengalami perubahan, terutama kesehatan mentalnya.
"Dia sering mengamuk, mengacak-acak rumah, dan beberapa kali membahayakan masyarakat," katanya.
Dengan alasan itu, pihak keluarga memutuskan untuk memasung PJ.
Watini menyebut, jika kakaknya telah mengalami gangguan jiwa selama 20 tahun.
Seperti diketahui, PJ dipasung di ruangan berjeruji besi dengan ukuran 1,5x2 meter.
Dibebaskan dari pasungan
Pada hari Selasa (11/2/2020), PJ dan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah dipasung selama bertahun-tahun di Jatilawang, akhirnya dibebaskan.
Ketiga ODGJ di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, lalu dibawa ke rumah sakit.
Kepala Puskesmas Jatilawang dr Tulus Budi Purwanto mengatakan, ketiga ODGJ tersebut adalah SG (38) warga Desa Gentawangi, SD (42) dan PJ (49), keduanya merupakan warga Desa Tunjung.
"Hari Sabtu (8/2/2020) kami merujuk satu pasien ODGJ, kemudian Senin (10/2/2020) satu orang dan hari ini satu orang," kata Tulus di sela penjemputan pasien ODGJ di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Rencananya, menurut Tulus, setelah dirawat di RSUD Banyumas selama satu bulan, para ODGJ tersebut akan di bawa ke panti rehabilitasi sosial di Kroya.
"Kewajiban kami memberi pelayanan yang maksimal terhadap ODGJ.
Sementara ini di wilayah kami ada tiga ODGJ, kami terus mencari, kalau ada laporan akan kami tindak lanjuti, biasanya pihak keluarga cenderung disembunyikan," ujar Tulus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Seorang Perempuan ODGJ di Banyumas, Dipasung 6 Tahun hingga Sempat Jadi SPG "