Penulis
Intisari-Online.com - Kasus Reynhard Sinaga, sang predator perkosa terbesar sepanjang sejarah Inggris ini belum sepenuhnya selesai.
Jaksa tidak puas dengan putusan hakim yang memvonis 30 tahun penjara kepada Reynhard.
Sehingga jaksa mengajukan banding dan mengupayakan agar Reynhard dapat hukuman "whole-life sentence" atau hukuman penjara hingga tutup usia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Minister Counselor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Inggris, Gulfan Afero dalam program AIMAN yang dilansir dari YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2020).
Sebelumnya, Gulfan menceritakan awal bertemunya dengan Reynhard.
"Saya sudah tiga kali bertemu dengan Reynhard," ujarnya.
"Sejak informasi pertama saya terima dari pihak kepolisian di Manchester, saya langsung melakukan kontak dengan pihak pengacara dan penjara untuk bertemu langsung dengan Reynhard," imbuhnya.
Gulfan menyebut dalam pertemuan pertamnya Reynhard mengaku hanya ada satu korban pemerkosaannya, yakni sang pelapor.
Baca Juga: Penasaran Siapa Saja yang Menguntit Instagram Anda? Begini Cara Mudah Mengeceknya Tanpa Aplikasi
"Dipertemuan saya pada 2017, Reynhard tidak menyampaikan ada korban-korban lain dalam kasusnya ini," kata Gulfan.
"Dia sampaikan bahwa hubungan itu dilakukan atas suka sama suka," imbuhnya.
Begitu juga pada pertemuan keduanya, Reynhard masih mengatakan hal yang sama saat dan belum mengungkapkan terkait jumlah korban aksi kejinya itu.
Namun dalam pertemuannya yang ketiga, Gulfan mengatakan bahwa Reynhard mengaku korbannya berjumlah kurang lebih 200 orang.
"Pada masuk sidang tahap ketiga saya tanya terkait korban Reynhard," ujar Gulfan.
"Dia bilang 'ya kurang lebih sekira 200 pak' gitu," imbuhnynya.
Gulfan kemudian juga menjelaskan terkait proses hukuman yang akan dijalani Reynhard.
Menurut penuturannya Reynhard yang divonis hukuman seumur hidup dengan maskimal 30 tahun penjara ini masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bebas bersyarat.
"Dalam kasus Reynhard, dia dapat mengajukan bebas bersyarat setelah 30 tahun di penjara," kata Gulfan.
"Satu tahun menjelang dipenjara ia dapat menyampaikan untuk pembebasan bersyarat," jelasnya.
Meski begitu, Gulfan menyampaikan ini akan sulit dilakukan mengingat jaksa dalam kasus tersebut telah mengajukan banding.
Jaksa tidak ingin Reynhard dapat bebas dari penjara.
"Di Inggris, penjara minimal 15 tahun termasuk dalam istilah penjara seumur hidup. Reynhard divonis penjara 30 tahun, alias seumur hidup," ujarnya.
"Namun, sekarang jaksa tengah melakukan banding untuk menaikkan hukuman Reynhard menjadi whole-life sentence alias real hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Kalau banding jaksa diterima maka Reynhard dipastikan akan beraa di penjara sampai akhir hayatnya.
Jaksa Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Inggris menilai hukuman Reynhard Sinaga dinilai terlalu ringan, dan seharusnya tidak dibebaskan.
Terkait hal ini Jaksa Agung Inggris mengajukan banding ke Pengadilan Banding, pada Kamis (16/1/2020).
Diketahui, Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan hakim pengadilan daerah di Inggris dan Wales jika tampaknya hukuman yang mereka berikan terlalu ringan.
Jaksa Agung, Geoffrey Cox meminta Pengadilan Banding mempertimbangkan "perintah seumur hidup" untuk diaplikasikan kepada Reynhard.
Perintah seumur hidup ini menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya ini digunakan pada kasus pembunuhan paling serius.
Dengan begitu, pria 36 tahun ini tidak akan pernah memenuhi syarat untuk bebas dari penjara.
"Setelah mempertimbangkan dengan cermat rincian kasus ini, Saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman itu ke pengadilan banding," imbuhnya." ujar Cox yang dilansir The Guardian.
Hal ini dilakukan oleh Cox karena Reynhard telah melakukan tindakan yang keji terhadap para korbannya.
Ia juga terlihat tidak memiliki rasa bersalah sedikitpun saat mendengar keterangan korban di persidangannya kala itu.
Padahal akibat dari perbuatan Reynhard itu, para korban memiliki trauma yang sangat besar dan butuh waktu lama untuk menyembuhkan rasa trauma tersebut.
"Reynhard telah melakukan sejumlah serangan yang mengerikan," ujar Cox.
"Dalam waktu yang lama menyebabkan rasa sakit substansial dan penderitaan psikologis yang besar bagi para korbannya," imbuhnya.
Terkait pengajuan banding terhadap kasus Reynhard ini, Cox mengaku tinggal menunggu keputusan dari pengadilan.
Apakah hakim pengadilan banding akan memutuskan pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris ini harus mati di penjara setelah mendapat intervensi dari Jaksa Agung.
"Kini keputusan berada di pengadilan, apakah akan menambah hukuman itu,” ujar Cox.
Kasus Reynhard Sinaga
Diberitakan sebelumnya, Reynhard Sinaga merupakan warga Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1/2020).
Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.
Hal ini dikarenakan pada 2 Juni 2017, ia ditangkap karena sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria.
Reynhard yang tercatat sebagai mahasiswa Inggris ini terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.
Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard mencapai lebih dari 190 orang.
Reynhard melakukan aksi bejatnya itu dengan bujuk rayunya untuk membawa korban ke dalam apartemennya.
Kemudian, ia akan menawarkan minuman yang telah dimasukan obat GHB, yakni obat-obatan terlarang yang dapat membuat yang meminumnya kehilangan kesadarannya.
Setelah korban teler, Reynhard baru melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Diketahui, Reynhard merekam seluruh aksinya dengan menggunakan dua handphone.
Dalam sidangnya Reynhard sempat membela diri, mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.
Namun, empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.
Bahkan Hakim Suzanne Goddard yang membacakan vonis Reynhard, mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat.
Bahkan Suzanne Goddard berkeyakinan penuh bahwa Reynhard tidak pantas untuk dibebaskan.
"Anda (Reynhard) adalah predator seksual setan yang tidak pernah akan aman untuk dibebaskan' begitu," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru 'Predator Reynhard Sinaga' Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup