Find Us On Social Media :

Bolehkah Kita Menjual Barang Jaminan Jika Peminjam Uang Tak Kunjung Melunasi Utangnya?

By Ade Sulaeman, Jumat, 30 Maret 2018 | 14:30 WIB

Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh Terdakwa tanpa izin saksi merupakan penggelapan

Dan jika peristiwa pidana yang demikian terjadi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewesjde), maka teman ibu juga dapat menempuh jalur hukum secara perdata, yakni dengan mengajukan gugatan terhadap ibu atas dasar putusan pidana yang telah ada tersebut, sebagai bukti bahwa telah terjadi suatu perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa dampak kerugian bagi teman ibu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang menyatakan sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut

Oleh karena itu, guna menghindari konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sebaiknya ibu lebih teliti dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)  

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

REFERENSI:

Yurispridensi Mahkamah Agung No. 618 K/Pid/1984 tanggal 17 April 1985

(Baca juga: Tanpa Operasi Transgender, 4 Model Ini Sudah Terlihat Tampan dan Cantik Walau Jenis Kelamin Mereka Sebaliknya)