Find Us On Social Media :

Bolehkah Kita Menjual Barang Jaminan Jika Peminjam Uang Tak Kunjung Melunasi Utangnya?

By Ade Sulaeman, Jumat, 30 Maret 2018 | 14:30 WIB

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:

Salam sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan nama saya Eunike, di Brebes.

Saya memiliki permasalahan hukum yang ingin saya ceritakan pada bapak/ibu sekalian.

(Baca juga: Lucu, Pria Ini Tidak Sadar Teman Kencan Butanya Tidak Berbusana Selama di Mal)

Baru-baru ini saya telah meminjamkan uang kepada teman saya sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), guna kepentingan pribadi dari teman saya tersebut. Sebagai jaminannya, teman saya menyerahkan satu buah televisi 29 inch merk Samsung pada saya.

Setelah jangka waktu peminjaman berakhir berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kami, teman saya tidak kunjung mengembalikan uang pinjamannya, sehingga saya berniat untuk menjual televisi tersebut sebagai pelunasan utangnya.

Yang ingin saya tanyakan, apakah menjual televisi yang berukuran 29 inch merk Samsung diperbolehkan menurut hukum?

Atas perhatian dari bapak/ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:

Salam sejahtera.

Terima kasih Ibu Eunike untuk pertanyaannya.