Find Us On Social Media :

Membongkar Praktik Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Hanya Terima Rp60 Ribu, Jika Tak Layani 10 Tamu Sehari Akan Didenda 50 Ribu, Miris!

By Afif Khoirul M, Jumat, 31 Januari 2020 | 10:12 WIB

Lokasi praktik eksploitasi anak di Gang Royal, Jakarta Utara disegel.

Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.

Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual oleh Mami Atun dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Sebab ketika penangkapan, polisi hanya menemukan 10 orang korban yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Sementara itu Agus menyampaikan, Mami Atun setidaknya sudah tiga tahun beroperasi di Gang Royal tersebut.

"Sudah tiga tahun, pindahan Kalijodo," kata Agung. (Kompas.com)

Artikel ini pernah tayang di Suar.ID dengan judul Ramai Kafe Esek-esek di Gang Royal Rajakarta Utara, ternyata Kamar yang Digunakan hanya Seukuran Luas Kuburan!