Find Us On Social Media :

Membongkar Praktik Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Hanya Terima Rp60 Ribu, Jika Tak Layani 10 Tamu Sehari Akan Didenda 50 Ribu, Miris!

By Afif Khoirul M, Jumat, 31 Januari 2020 | 10:12 WIB

Lokasi praktik eksploitasi anak di Gang Royal, Jakarta Utara disegel.

Intisari-online.com - Sebuah lokalisasi yang baru-baru ini heboh bernama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.

Di dalam Gang Royal ini terdapat banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.

Konon, sarang dari kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad silam.

Apabila dihitung, terdapat puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’, berdiri di sana.

Baca Juga: Canggihnya China, Bangun Rumah Sakit Corona dalam Waktu 10 Hari, Hotel 30 Lantai pun Hanya Dikerjakan dalam Waktu 15 Hari

Polisi akhirnya berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.

Melansir dari Kompas.com, Agus Tomasia, Wakil Ketua RT. 002/RW. 013 mengatakan bahwa penggerebekan tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.

Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena terdapat dugaan praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.

Baca Juga: Dulu Kematian Tien Soeharto Mengundang Misteri, Akhirnya Terkuak Bukan Karena Ditembak Anaknya, Tetapi Alami Hal Ini Ketika Asyik Melihat Tanamannya Berbuah