Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.
Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.
Tersangka selanjutnya adalah A dan E.
Keduanya merupakan anak buah Mami T dan Mami Atun.
"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," jelas Yusri.
Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.