Find Us On Social Media :

Membongkar Praktik Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Hanya Terima Rp60 Ribu, Jika Tak Layani 10 Tamu Sehari Akan Didenda 50 Ribu, Miris!

By Afif Khoirul M, Jumat, 31 Januari 2020 | 10:12 WIB

Lokasi praktik eksploitasi anak di Gang Royal, Jakarta Utara disegel.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.

Tersangka selanjutnya adalah A dan E.

Keduanya merupakan anak buah Mami T dan Mami Atun.

"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," jelas Yusri.

Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.

Baca Juga: Borok King of The King Mulai Terbongkar, Polisi Mencium Gelagat Mencurigakan 2 Anggotanya Ditangkap, Iming-iming Bagikan Rp3 Miliar Per Orang Ternyata Hanya Modus, Ini Tujuan Aslinya