Find Us On Social Media :

Kisah Pasutri yang Bayar Lahiran Rp1,4 juta Pakai Uang Koin Tapi Dikembalikan Puskesmas: Awas, Tolak Pembayaran dengan Koin Bisa Kena Sanksi

By Mentari DP, Senin, 27 Januari 2020 | 13:00 WIB

Kisah pasutri yang bayar lahiran Rp1,4 juta pakai uang koin tapi dikembalikan Puskesmas.

Menurut pihak BI, peraturan tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Jadi, tidak ada salah membayar menggunakan uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 atau malah Rp200 sebagai alat pembayaran.

Bagi mereka yang tidak menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang koin, maka mereka dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat UU Mata Uang.

Baca Juga: Kasus Jenazah AKB yang Dibuang ke Laut, Ini yang Terjadi pada Jenazah yang Dibuang ke Laut