Penulis
Intisari-Online.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Yanto (30) dan Riska (27), mendadak viral.
Hal ini dikarenakan pasutri ini membayar biaya persalinan anak pertama mereka dengan uang koin pecahan Rp1.000.
Total uang recehan itu berjumlah Rp500.000 dan digunakan untuk membayar pihak puskemas sebesar Rp1.450.000.
Tak lama uang koin tersebut dikembalikan oleh Kepala Puskesmas Cilaku, Yudiansyah Sutawijaya.
Apa alasannya?
Jangan langsung marah. Yudi mengembalikannya bukan karena menolak uang koin tersebut.
Dihubungi Kompas.com via telepon pada Senin (20/1/2020) petang, Yudi menuturkan alasan dirinya mengembalikan uang koin tersebut.
Yudi awalnya melihat sekantung kresek berwarna putih yang teronggok di atas meja kasir.
Setelah mendengar informasi dari pegawai serta bidan, dia pun memutuskan memanggil Yanto dan Riska keesokan harinya untuk mendengar langsung alasan di balik mereka membayar pakai uang koin.
"Karena besoknya hari Minggu (libur), jadi mereka datang ke puskesmasnya hari Senin.”
“Setelah saya mendengar cerita dari mereka, saya benar-benar terharu, bangga, dan kagum.”
“Dari situlah kemudian saya memutuskan untuk mengembalikan lagi uang mereka sebagai bentuk apresiasi," ucapnya.
Yudi tak hanya mengembalikan uang koin tersebut, namun juga menyerahkan uang Rp1 juta yang telah mereka bayarkan ke pihak puskesmas.
"Jadi, semua biaya persalinannya, kita kembalikan lagi semuanya," kata Yudi.
Ini bukan kali pertama warga Indonesia membayar sesuatu menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.
Ada yang menerima seperti kasus di atas. Ada juga yang tidak.
Namun tahukah Anda bahwa Anda tidak perlu takut membayar menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.
Sebab, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa masyarakat yang menolak untuk menggunakan uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli bisa dikenakan sanksi.
Menurut pihak BI, peraturan tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam UU tersebut, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.
Jadi, tidak ada salah membayar menggunakan uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 atau malah Rp200 sebagai alat pembayaran.
Bagi mereka yang tidak menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang koin, maka mereka dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat UU Mata Uang.
Baca Juga: Kasus Jenazah AKB yang Dibuang ke Laut, Ini yang Terjadi pada Jenazah yang Dibuang ke Laut