"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.
Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.
Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.
Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.
"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.
Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.