Find Us On Social Media :

Ajak Santrinya Nyabu, Ustaz asal Bangkalan Bahkan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ternyata Sudah 10 Tahun Jadi Pengkonsumsi: Kan Memang Tidak Ada Dalilnya

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 23 Januari 2020 | 12:58 WIB

knum pemuka agama yang menggunakan sabu

"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.

Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.

Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jangan Jijik Ya! Resep Rahasia Restoran Super Ramai Ini Ternyata Rebusan Kaldu yang Sama, Sudah Digunakan Selama 45 Tahun

"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.

"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.

Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.

Baca Juga: Bukan Mitos, Ini yang akan Terjadi Jika Ayam Jago Berkokok Tengah Malam atau Angsa Tidur Berdiri dengan Satu Kaki, Buktikan Kebenarannya!