Ajak Santrinya Nyabu, Ustaz asal Bangkalan Bahkan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ternyata Sudah 10 Tahun Jadi Pengkonsumsi: Kan Memang Tidak Ada Dalilnya

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Seorang oknum ustaz ditangkap. Ustaz tersebut berinisial AM (46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.

Intisari-Online.com - Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

Ustaz tersebut berinisial AM (46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).

AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.

Baca Juga: Beli Mobil Fortuner Pakai Daun dan Tiba-tiba 'Nyelonong' Masuk Rumah Orang untuk Makan, Inilah Sosok Habib Syechan yang Baru Saja Bertemu Ahmad Dhani

Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.

Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," ungkapnya.

Hingga saat ini, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.

Baca Juga: Geregetan Dirampok di Tengah Tol, Sopir Truk Langsung Tancap Gas untuk Kejar dan Tabrak Mobil Pelaku

"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.

Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.

Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jangan Jijik Ya! Resep Rahasia Restoran Super Ramai Ini Ternyata Rebusan Kaldu yang Sama, Sudah Digunakan Selama 45 Tahun

"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.

"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.

Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.

Baca Juga: Bukan Mitos, Ini yang akan Terjadi Jika Ayam Jago Berkokok Tengah Malam atau Angsa Tidur Berdiri dengan Satu Kaki, Buktikan Kebenarannya!

"Saya mengomsumsi sejak 10 tahun," pungkasnya.

Bersama AM, Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir.

Beberapa di antaranya berstatus pengedar.

Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Nikahi Wanita Indonesia dan Hidup Selama 19 Tahun, Bule Ini Terkejut Setelah Menyadari Istrinya Ini Adalah Waria, 'Setiap Berhubungan Intim Dia Selalu Menggunakan Pelumas'

Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.

"Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Rama dengan suara menggelegar.

Ungkapan tegas Rama tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan mencipatakan kawasan zero narkoba.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat namun juga bagi para anggota Polres Bangkalan.

Baca Juga: Korban Anak-anak Disiksa, Dilecehkan Secara Seksual dan Akhirnya Dibunuh, Pasangan Suami-Istri Paling Kejam Ini Berambisi Melakukan Pembunuhan yang Sempurna Sejak Lama

Rama menuntut seluruh anggota Polres Bangkalan meneken pakta integritas untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penandatangan Pakta Integritas itu sendiri digelar di Ruang Serbaguna Polres Bangkalan, Selasa (7/1/2020).

Bersamaan dengan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Bangkalan Tahun Anggaran 2020

"Polisi bebas narkoba.

Bagi yang tertangkap, siap PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Rama dalam siaran pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu, Endingnya

Artikel Terkait