Pemerintah sudah menyetujui bagi tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun akan diangkat kedalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari kompas.com pemerintah berharap ke depannya tidak ada lagi jenis-jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer.
Artikel ini pernah tayang di Fame.grid.id oleh Winnieati dengan judul asli "Pegawai Negeri Akan Girang, Pemerintah Sudah Rapat dan Akan Keluarkan Kebijakan Baru Ini Segera"