Find Us On Social Media :

Kabar Baik Bagi Pegawai Negeri, Pemerintah Sudah Rapat dan Akan Keluarkan Kebijakan Baru Seperti Ini Segera: 'Payung Hukum Ini Perlu Secepatnya'

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 22 Januari 2020 | 12:58 WIB

Ilustrasi PNS

Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan memastikan tidak ada lagi pegawai yang jenisnya diluar undang-undang.

Undang-undang yang dirujuk Pemerintah adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang menuliskan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian secara nasional, yaitu PNS (Pegawai Negri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Fraksi Demokrat M. Muraz menyarankan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Baca Juga: Jangan Jijik Ya! Resep Rahasia Restoran Super Ramai Ini Ternyata Rebusan Kaldu yang Sama, Sudah Digunakan Selama 45 Tahun

Endro, selaku anggota Fraksi PDIP menyampaikan tidak ada masalah untk menggaji PPPK melaui APBD.

Hanya saja Pemda kebingungan untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji PPPK.

Dilansir dari Tribun News, Endro menambahkan, "Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi."

Mitra F, anggota Fraksi PAN menjelaskan kurangnya tenaga PNS membuat banyak tenaga kerja hanya bekerja honorer.

Baca Juga: Dulu Jadi Bahan Olok-Olokan, Karena Baru 15 Tahun Wajahnya Keriputan Seperti Nenek-nenek, Setelah Operasi Plastik Penampilannya Membuat Semua Orang Terkagum-kagum