Penulis
Intisari-Online.com - Berbagai kisah pilu datang dari kehidupan tenaga honorer.
Bagaimana tidak, mereka yang bekerja bertahun-tahun mengabdi dan berkontribusi untuk daerahnya bukanlah pegawai tetap.
Apalagi ditambah adanya pegawai-pegawai baru yang mendapatkan gaji fantastis.
Bagaimana perasaan mereka yang bekerja sekian lama tanpa adanya kontrak tetap?
Adanya tenaga honorer yang memiliki status bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Hal ini tentu akan membuat para pegawai negeri girang.
Rapat terkait penghapusan tenaga honorer ini dilangsungkan pada rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari Senin (20/1/2020).
Komisi II DPR, Kementrian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati untuk menghapus jenis-jenis pegawai salah satunya pegawai honorer.
Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan memastikan tidak ada lagi pegawai yang jenisnya diluar undang-undang.
Undang-undang yang dirujuk Pemerintah adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang menuliskan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian secara nasional, yaitu PNS (Pegawai Negri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Fraksi Demokrat M. Muraz menyarankan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Endro, selaku anggota Fraksi PDIP menyampaikan tidak ada masalah untk menggaji PPPK melaui APBD.
Hanya saja Pemda kebingungan untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji PPPK.
Dilansir dari Tribun News, Endro menambahkan, "Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi."
Mitra F, anggota Fraksi PAN menjelaskan kurangnya tenaga PNS membuat banyak tenaga kerja hanya bekerja honorer.
Baginya, harusnya honor mereka dinaikkan sesuai dengan pendapatan PNS.
Pasalnya banyak sekali pegawai honorer di daerah pedalaman yang hanya mendapatkan gaji Rp 450 ribu rupiah per bulan.
Keprihatinan ini ternyata disoroti oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," ucapnya dalam sidang.
Dia juga menambahkan, selama ini gaji karyawan honorer bukanlah berasal dari anggaran SDM.
Mereka digaji melalui anggaran barang dan jasa.
Pemerintah sudah menyetujui bagi tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun akan diangkat kedalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari kompas.com pemerintah berharap ke depannya tidak ada lagi jenis-jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer.
Artikel ini pernah tayang di Fame.grid.id oleh Winnieati dengan judul asli "Pegawai Negeri Akan Girang, Pemerintah Sudah Rapat dan Akan Keluarkan Kebijakan Baru Ini Segera"