Tentukan nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Selanjutnya Anda dapat menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Perhitungannya menggunakan Nilai Impor dikalikan 10% sesuai dengan aturan yang berlaku.
PPN = Tarif PPN x NI (Nilai Impor) = 10% x Rp 387.000,00 = Rp 38.700,00 = Rp 39.000,00 (dibulatkan)
Tentukan nilai PPh (Pajak Penghasilan)
Dengan mengacu pada pasal 22 tentang biaya impor, maka PPh dikenai 0%.
Selanjutnya nilai pajak yang harus dibayarkan adalah biaya BM (Bea Masuk) dan PPN, atau setara dengan di contoh Rp 27.000,00 ditambah Rp 39.000,00.
Didapatkan dari penjumlahannya adalah nominal Rp 66.000,00.