Find Us On Social Media :

Bingung dengan Pajak Pembelian Barang dari Luar Negeri? Ini Cara Mudah Menghitungnya!

By Maymunah Nasution, Kamis, 16 Januari 2020 | 16:10 WIB

Ilustrasi belanja barang impor.

Tentukan nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Selanjutnya Anda dapat menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Perhitungannya menggunakan Nilai Impor dikalikan 10% sesuai dengan aturan yang berlaku.

PPN = Tarif PPN x NI (Nilai Impor)      = 10% x Rp 387.000,00      = Rp 38.700,00      = Rp 39.000,00 (dibulatkan)

Baca Juga: Dari Luar Terlihat Biasa, Siapa Sangka Rumah Ini Memiliki Ruang Rahasia yang Menyembunyikan Kejahatan Besar

Tentukan nilai PPh (Pajak Penghasilan)

Dengan mengacu pada pasal 22 tentang biaya impor, maka PPh dikenai 0%.

Selanjutnya nilai pajak yang harus dibayarkan adalah biaya BM (Bea Masuk) dan PPN, atau setara dengan di contoh Rp 27.000,00 ditambah Rp 39.000,00.

Didapatkan dari penjumlahannya adalah nominal Rp 66.000,00.

Baca Juga: Coba Deh Tempelkan Daun Kubis di Tangan dan Kaki Sebelum Tidur, Inilah Hal Menakjubkan yang Akan Anda Rasakan!