Tentukan BM (Bea Masuk)
Selanjutnya adalah hitung BM atau Bea Masuk.
Perhitungannya dapat Anda lakukan mengikuti contoh di bawah.
BM (Bea Masuk) = Tarif BM (Bea Masuk) x NP (Nilai Pabean) = 7,5% x Rp 360.000,00 = Rp 27.000,00
Tentukan NI (Nilai Impor)
Setelah Anda tentukan NP dan BM, tentukan Nilai Impor (NI) dari barang Anda.
Perhitungan NI mengacu pada rumusan di bawah ini.
NI (Nilai Impor) = NP (Nilai Pabean) + BM (Bea Masuk) = Rp 360.000,00 + Rp 27.000,00 = Rp 387.000,00