Find Us On Social Media :

Debt Collector Kini Tak Bisa Sembarangan Beraksi Angkut Kendaraan yang Macet Cicilannya, Begini Aturan Terbaru Menurut Hukum

By Afif Khoirul M, Selasa, 14 Januari 2020 | 12:16 WIB

Kerap Gunakan Kekerasan, Polisi Ancam Tembak Mati Debt Collector yang Rampas Paksa Kendaraan

Intisari-online.com  - Dalam akad pembelian kendaraan bermotor salah satu opsi pembayaran yakni melalui sistem kredit.

Memang terkesan memudahkan pelanggan atau debitur.

Karena tak harus menggelontorkan uang dalam jumlah besar secara langsung karena menganut cara pembayaran kredit atau cicil.

Namun jangan harap semudah itu, jika debitur menunggak pembayaran kredit maka jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah bisa di'ciduk' oleh pihak leasing.

Baca Juga: WhatsApp Dikabarkan Tidak Gratis Lagi dan Akan Mengenakan Biaya Langganan, 3 Aplikasi Chat yang Lebih Canggih Ini Bisa Jadi Pengganti WhatsApp

Meski begitu banyak kasus yang mengangkat pihak leasing menjadi semena-mena dalam menyita jaminan para debitur.

Berkaitan dengan hal tersebut kini Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan leasing tidak bisa menarik jaminan fidusia secara sepihak.

MK menyatakan, sebelum kreditur melakukan eksekusi maka mereka harus meminta permohonan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga: Visa Habis Uang Juga Ludes, Turis Aljazair Ini Nekat Pulang ke Australia dengan 'Berenang' Dari Timor Leste, Bukannya Sampai Australi Malah Terdampar di NTT, Kondisinya Bikin Trenyuh Saar Ditemukan

Meski begitu, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

MK mengeluarkan putusan ini setelah adanya gugatan uang diajukan oleh pasutri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Mereka mengajukan gugatan karena merasa kendaraan mereka yang masih dalam proses cicilan diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, peristiwa penarikan paksa seperti kasus Putra Rama di Simpang Selayang beberapa waktu lalu, menjadi pidana karena disertai perilaku.

Baca Juga: Berusia Lebih Dari 1 Abad, Nenek Ini 'Ketagihan' Menikah Sampai 23 Kali, Terakhir dengan Pria 70 Tahun Lebih Muda Darinya, Meski Sudah Tua Renta Nenek Ini Punya Trik Rahasia 'Puaskan' Pasangannya di Ranjang

Di pihak debt collector, ada beberapa kelengkapan yang harus dibawa ketika bekerja. Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak menduganya rampok.

Selain itu, seorang debt collector juga harus menunjukkan surat perintah penarikan, identitas leasing, membuat tanda terima dari penyerah dan penerima supaya jelas.

"Karena ada modus lain, bermodus debt collector tapi ternyata rampok. Ketika dicek ke leasing ternyata tidak ada dibawa di gudangnya karena orang sudah mendaki sebagai debt collector padahal bukan," katanya.

Yasir menjelaskan, dalam kasus penarikan kendaraan lantaran penanggung cicilan menunggak, pemerintah sudah menyediakan mekanisme melalui lembaga penyelesaian perselisihan antar konsumen.

"Itu sebagai solusi. Misalnya, mereka menunggak kan ada alasannya. Misalnya ekonomi sedang lemah, sedang mengalami musibah. Bahwa mereka tidak ingkar janji, itu bisa dinegosiasikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengendara mobil warna putih bernomor BK 1239 VV, Putra Rama dan penumpangnya mengalami tekanan oleh tujuh orang yang mengaku debt collector.

Baca Juga: Siap Selamatkan Bangsa Indonesia, Begini Hebohnya Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat, Kekuasaannya di Seluruh Dunia: UN dan Pentagon Diklaim Sebagai Miliknya

Debt collector itu memukul kaca mobil dan meneriakinya serta memaksa korban keluar dari mobil, Jumat (5/7/2019).

Polisi menangkap dan menahan FS, salah satu pelaku dan masih memburu enam orang lainnya.

Artikel ini pernah tayang di GridOto dengan judul Kini Leasing Enggak Bisa Sembarangan Angkut Kendaraan Kredit Macet. Begini Putusan MK