Find Us On Social Media :

Debt Collector Kini Tak Bisa Sembarangan Beraksi Angkut Kendaraan yang Macet Cicilannya, Begini Aturan Terbaru Menurut Hukum

By Afif Khoirul M, Selasa, 14 Januari 2020 | 12:16 WIB

Kerap Gunakan Kekerasan, Polisi Ancam Tembak Mati Debt Collector yang Rampas Paksa Kendaraan

Intisari-online.com  - Dalam akad pembelian kendaraan bermotor salah satu opsi pembayaran yakni melalui sistem kredit.

Memang terkesan memudahkan pelanggan atau debitur.

Karena tak harus menggelontorkan uang dalam jumlah besar secara langsung karena menganut cara pembayaran kredit atau cicil.

Namun jangan harap semudah itu, jika debitur menunggak pembayaran kredit maka jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah bisa di'ciduk' oleh pihak leasing.

Baca Juga: WhatsApp Dikabarkan Tidak Gratis Lagi dan Akan Mengenakan Biaya Langganan, 3 Aplikasi Chat yang Lebih Canggih Ini Bisa Jadi Pengganti WhatsApp

Meski begitu banyak kasus yang mengangkat pihak leasing menjadi semena-mena dalam menyita jaminan para debitur.

Berkaitan dengan hal tersebut kini Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan leasing tidak bisa menarik jaminan fidusia secara sepihak.

MK menyatakan, sebelum kreditur melakukan eksekusi maka mereka harus meminta permohonan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga: Visa Habis Uang Juga Ludes, Turis Aljazair Ini Nekat Pulang ke Australia dengan 'Berenang' Dari Timor Leste, Bukannya Sampai Australi Malah Terdampar di NTT, Kondisinya Bikin Trenyuh Saar Ditemukan