Find Us On Social Media :

Debt Collector Kini Tak Bisa Sembarangan Beraksi Angkut Kendaraan yang Macet Cicilannya, Begini Aturan Terbaru Menurut Hukum

By Afif Khoirul M, Selasa, 14 Januari 2020 | 12:16 WIB

Kerap Gunakan Kekerasan, Polisi Ancam Tembak Mati Debt Collector yang Rampas Paksa Kendaraan

Di pihak debt collector, ada beberapa kelengkapan yang harus dibawa ketika bekerja. Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak menduganya rampok.

Selain itu, seorang debt collector juga harus menunjukkan surat perintah penarikan, identitas leasing, membuat tanda terima dari penyerah dan penerima supaya jelas.

"Karena ada modus lain, bermodus debt collector tapi ternyata rampok. Ketika dicek ke leasing ternyata tidak ada dibawa di gudangnya karena orang sudah mendaki sebagai debt collector padahal bukan," katanya.

Yasir menjelaskan, dalam kasus penarikan kendaraan lantaran penanggung cicilan menunggak, pemerintah sudah menyediakan mekanisme melalui lembaga penyelesaian perselisihan antar konsumen.

"Itu sebagai solusi. Misalnya, mereka menunggak kan ada alasannya. Misalnya ekonomi sedang lemah, sedang mengalami musibah. Bahwa mereka tidak ingkar janji, itu bisa dinegosiasikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengendara mobil warna putih bernomor BK 1239 VV, Putra Rama dan penumpangnya mengalami tekanan oleh tujuh orang yang mengaku debt collector.

Baca Juga: Siap Selamatkan Bangsa Indonesia, Begini Hebohnya Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat, Kekuasaannya di Seluruh Dunia: UN dan Pentagon Diklaim Sebagai Miliknya