Find Us On Social Media :

Debt Collector Kini Tak Bisa Sembarangan Beraksi Angkut Kendaraan yang Macet Cicilannya, Begini Aturan Terbaru Menurut Hukum

By Afif Khoirul M, Selasa, 14 Januari 2020 | 12:16 WIB

Kerap Gunakan Kekerasan, Polisi Ancam Tembak Mati Debt Collector yang Rampas Paksa Kendaraan

Meski begitu, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

MK mengeluarkan putusan ini setelah adanya gugatan uang diajukan oleh pasutri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Mereka mengajukan gugatan karena merasa kendaraan mereka yang masih dalam proses cicilan diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, peristiwa penarikan paksa seperti kasus Putra Rama di Simpang Selayang beberapa waktu lalu, menjadi pidana karena disertai perilaku.

Baca Juga: Berusia Lebih Dari 1 Abad, Nenek Ini 'Ketagihan' Menikah Sampai 23 Kali, Terakhir dengan Pria 70 Tahun Lebih Muda Darinya, Meski Sudah Tua Renta Nenek Ini Punya Trik Rahasia 'Puaskan' Pasangannya di Ranjang