Find Us On Social Media :

Walau Hubungan Indonesia-China Memanas Karena Natuna, Ternyata Indonesia Punya Utang Segini ke China

By Mentari DP, Minggu, 5 Januari 2020 | 09:00 WIB

Hubungan Indonesia-China memanas karena Natuna.

Intisari-Online.com - Laporan tentang sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China yang memasuki Perairan Natuna membuat hubungan Indonesia-China panas dingin.

Sebab, masuknya kapal-kapal Negeri Tirai Bambu di Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna membuat berang pihak Indonesia.

Pemerintah sendiri, lewat Kementerian Luar Negeri, telah mengirim nota protes resmi dan memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta.

Banyak pihak menilai, pemerintah belum bersikap keras pada China yang mengklaim Natuna berdasarkan nine dash line dan traditional fishing right.

Baca Juga: Semakin Memanas, TNI Siagakan 600 Prajurit dan 5 Kapal Perang di Perairan Natuna

Bahkan, oleh beberapa kalangan, sikap ini dikaitkan-kaitkan dengan ketergantungan Indonesia pada China, utang luar negeri salah satunya.

Sebenarnya berapa utang luar negeri Indonesia ke China?

Berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) periode terbaru, yakni per September 2019 menurut negara pemberi kredit, utang Indonesia yang berasal dari China tercatat sebesar 17,75 miliar dollar AS atau setara Rp 274 triliun (kurs Rp 13.940).

Baca Juga: Dari Gunting Kuku hingga Sabun Batang, Ini 6 Barang yang Tidak Boleh Kita Pinjamkan pada Orang Lain, Termasuk Keluarga Sekalipun

Posisi utang Indonesia terhadap China ini meningkat tipis dibandingkan per Agustus 2019 yang mencatatkan utang sebesar Rp17,09 miliar dollar.

China sejak beberapa tahun belakangan menjadi salah satu negara penyumbang terbesar untuk Indonesia atau saat ini berada di posisi keempat.

Negara pemberi kredit terbesar Indonesia masih ditempati Singapura dengan jumlah pinjaman sebesar 66,49 miliiar dollar AS, disusul Jepang 29,42 miliar dollar AS, Amerika Serikat 22,46 juta dollar AS.

Total keseluruhan utang luar negeri Indonesia per September 2019 sebesar 202,31 miliar dollar AS.

Masih di periode yang sama, jika dirinci lebih lanjut, utang Indonesia terbagi dalam utang pemerintah sebesar 194,35 miliar dollar AS dan utang yang berasal dari Bank Indonesia tercatat 2,78 miliar dollar AS.

Sementara utang luar negeri yang berasal dari sektor swasta yang dicatat Bank Indonesia yakni 198,49 miliar dollar AS.

Sebagai informasi, pertumbuhan utang terutama dipengaruhi oleh transaksi pembayaran neto utang luar negeri.

Dari data SULNI utang luar negeri adalah posisi utang yang menimbulkan kewajiban membayar kembali pokok atau bunga utang kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah dan tidak termasuk kontinjen.

Yang termasuk dalam pengertian utang luar negeri adalah surat berharga yang diterbitkan di dalam negeri yang menimbulkan kewajiban membayar kembali kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk.

Baca Juga: Seperti Ini Perbandingan Anggaran Banjir Jakarta dan Pelaksanaan Formula E, Beda Rp1,5 Triliun!

Nota protes

Sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut."

"Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan.

Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China)."

"Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia.

Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Akan tetapi, perintah ini tak diindahkan.

(Muhammad Idris)

(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Dikaitkan dengan Natuna, Berapa Utang Indonesia ke China?")

Baca Juga: Kuasa Hukum Ceritakan Kronologi Wafatnya Lina, ‘Sempat Pingsan di Rumah Sebelum Dinyatakan Meninggal di Rumah Sakit’