Find Us On Social Media :

Susi Pudjiastuti Komentari Masuknya Kapal Asing China ke Natuna: Dulu Bisa Tenggelamkan Kapal China, Kenapa Sekarang Tidak Bisa?

By Mentari DP, Sabtu, 4 Januari 2020 | 10:00 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang sama saat dirinya masih memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), harusnya ada tindakan tegas pada kapal-kapal China yang menggarong ikan di EEZ.

"Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain.”

“Wilayah EEZ kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).”

“Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita.”

“Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang," tulis Susi seperti dilihat dari akun twitter resminya pada Jumat (3/1/2020).

Selain itu, sebagaimana yang sering diucapkannya saat menjabat Menteri KKP, klaim China atas perairan Natuna berdasarkan Traditional Fishing Zone juga tak berdasar. 

"Straight forward statement segera nyatakan, Traditional Fishing Zone itu tidak ada," kata Susi. 

Dalam cuitan lainnya, pemilik maskapai Susi Air ini menyebut tak ada cara lain selain penenggalaman kapal maling yang masuk ke perairan Indonesia agar ada efek jera, tak terkecuali kapal China.

"KKP bisa minta & perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan no 45 tahun 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan," ujarnya.

Nota protes

Sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Baca Juga: TNI Siaga Tempur di Natuna, Melihat Kekuatan Tempur TNI di Natuna, Sanggup Memenggal Negara Malaysia Jadi 2 Bagian!