Find Us On Social Media :

Susi Pudjiastuti Komentari Masuknya Kapal Asing China ke Natuna: Dulu Bisa Tenggelamkan Kapal China, Kenapa Sekarang Tidak Bisa?

By Mentari DP, Sabtu, 4 Januari 2020 | 10:00 WIB

 

Intisari-Online.com – Masuknya beberapa kapal asing penangkap ikan milik China di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, membuat panas hubungan Indonesia dan China.

Sebab, kapal-kapal China tersebut dinyatakan telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sendiri mengaku telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Prediksinya Sering Terbukti, Paranormal Roy Kiyoshi Terawang Tahun 2020, Ada Banyak Kabar Duka dari Dunia Hiburan Indonesia, Apa Saja?

Hasil dari pertemuan itu, Dubes China akan menyampaikan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing.

Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga.

Sementara Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono telah menyatakan operasi siaga tempur.

Selain itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengomentari masuknya kapal China ke Natuna untuk menangkap ikan secara ilegal.

Baca Juga: Kapal Asing China Masuk Perairan Natuna, TNI Siaga Tempur: Seperti Ini Kekuatan Militer Indonesia vs Militer China

Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang sama saat dirinya masih memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), harusnya ada tindakan tegas pada kapal-kapal China yang menggarong ikan di EEZ.

"Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain.”

“Wilayah EEZ kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).”

“Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita.”

“Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang," tulis Susi seperti dilihat dari akun twitter resminya pada Jumat (3/1/2020).

Selain itu, sebagaimana yang sering diucapkannya saat menjabat Menteri KKP, klaim China atas perairan Natuna berdasarkan Traditional Fishing Zone juga tak berdasar. 

"Straight forward statement segera nyatakan, Traditional Fishing Zone itu tidak ada," kata Susi. 

Dalam cuitan lainnya, pemilik maskapai Susi Air ini menyebut tak ada cara lain selain penenggalaman kapal maling yang masuk ke perairan Indonesia agar ada efek jera, tak terkecuali kapal China.

"KKP bisa minta & perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan no 45 tahun 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan," ujarnya.

Nota protes

Sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Baca Juga: TNI Siaga Tempur di Natuna, Melihat Kekuatan Tempur TNI di Natuna, Sanggup Memenggal Negara Malaysia Jadi 2 Bagian!

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan.

Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China).”

“Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia.

Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Akan tetapi, perintah ini tak diindahkan.

(Muhammad Idris)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Tenggelamkan Kapal China, Susi: Kenapa Sekarang Tidak Bisa?")

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi dan Pembakar Potongan Tubuh di Bandung Divonis Hukuman Mati: Begini Urutan Hukuman Eksekusi Mati di Indonesia