Find Us On Social Media :

Terdakwa Mutilasi dan Pembakar Potongan Tubuh di Bandung Divonis Hukuman Mati: Begini Urutan Hukuman Eksekusi Mati di Indonesia

By Mentari DP, Jumat, 3 Januari 2020 | 17:20 WIB

Deni Priyanto, terdakwa mutilasi dan pembakar potongan tubuh di Bandung divonis hukuman mati.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)

(Fadlan Mukhtar Zain)

Baca Juga: Medina Zein Positif Narkoba dan Punya Bayi Usia 3 Bulan: Efek Mengerikan pada Bayi Bila Ibu Menyusui Pakai Narkoba, Bayi Bisa Sakau Hingga Tewas