Find Us On Social Media :

Terdakwa Mutilasi dan Pembakar Potongan Tubuh di Bandung Divonis Hukuman Mati: Begini Urutan Hukuman Eksekusi Mati di Indonesia

By Mentari DP, Jumat, 3 Januari 2020 | 17:20 WIB

Deni Priyanto, terdakwa mutilasi dan pembakar potongan tubuh di Bandung divonis hukuman mati.

Intisari-Online.com – Masih ingat kasus kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh di Bandung pada 7 Juli 2019 kemarin?

Polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ternyata milik Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah mengungkap korban, polisi juga berhasil ungkap tersangka yang bernama Deni Priyanto (37).

Setelah hampir berbulan-bulan, vonis dijatuhkan kepada terdakwa, di mana terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Harganya Capai Rp45.000, Ini 10 Manfaat Luar Biasa Jengkol, Bisa Cegah Tulang Rapuh hingga Atasi Penyakit Jantung Koroner

Kronologinya, korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.

Baca Juga: Demi Mirip Barbie, Wanita Ini Potong Tulang Rusuknya: Ini Dampak Mengerikan Jika Kita Memotong Tulang Rusuk