Find Us On Social Media :

Diduga Rugikan Negara Rp13,7 Triliun, 10 Orang Dicekal Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Jadi Sorotan karena Doyan Main Moge

By Ade S, Sabtu, 28 Desember 2019 | 16:26 WIB

Asuransi Jiwasraya jadi salah satu BUMN yang bermasalah.

Intisari-Online.com - Krisis yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berkembang ke arah dugaan adanya tindak korupsi.

Melalui Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung tidak hanya mulai memeriksa saksi-saksi, tapi juga mulai melakukan pencekalan.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyebutkan sudah menerbitkan surat pencekalan untuk 10 orang.

Mereka dicegah untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya.

Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12), mengatakan, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut lantaran terkait kasus krisis likuiditas di Jiwasraya.

Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.

Mereka adalah: HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.

Jika merujuk data Kementerian BUMN, periode 2005-2018 manajemen Jiwasraya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dituduh Terima Uang hingga Rp200 Miliar Saat Benahi Jiwasraya, Erick Thohir Mengaku Santai dengan Tuduhan Itu, 'Eh, Duit Dari Mana Terimanya?'