4. Biaya operasi caesar
Adapun mengenai biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur sesuai dengan sistem INA-CBGs.
Tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis.
Tapi yang terpenting adalah urusan klaim biaya operasi itu urusan antara Rumah Sakit dengan BPJS, peserta tidak boleh dikenakan biaya lagi.
Jika ternyata ada peserta yang masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan.
Masih dalam PanduanBPJS.com, berikut rincian biaya yang akan ditanggung oleh BPJS:
Operasi Caesar Ringan:
a. Kelas 3 (Rp5.257.900),
b. Kelas 2 (Rp6.285.500),
c. Kelas 1 (Rp7.333.000).
Operasi Caesar Sedang:
a. Kelas 3 (Rp5.780.000),
b. Kelas 2 (Rp6.936.000),
c. Kelas 1 (Rp8.092.000).
Operasi Caesar Berat:
a. Kelas 3 (Rp7.915.300),
b. Kelas 2 (Rp9.498.300),
c. Kelas 1 (Rp11.081.400).
Melalui pemaparan ini ibusudah mulai bisa mencari tahu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS dan miliki biaya persalinan yang tidak jauh dari harga di atas. (Salmaa Awwaabiin)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul “Melahirkan dengan BPJS: Persalinan Secara Normal Pangkas Biaya Besar-Besaran, Bagaimana dengan Caesar?”)