Penulis
Intisari-Online.com – Baim Wong dan PaulaVerhoeven resmi menjadi orangtua!
Dilansir dari jakarta.tribunnews.com pada Sabtu (28/12/2019), PaulaVerhoeven telah melahirkan anak pertamanya yang berjenis kelamin laki-laki.
Paula melahirkan sang bayi melalui operasi caesar diRumahSakitBundaJakarta.
Hal tersebut diabadikan di YouTube channel Baim Paula yang diunggah pada Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Telapak Tangan Berkeringat Menandakan Penyakit Jantung, Mitos atau Fakta?
Seperti diketahui, melahirkan melalui operasi caesar dikenal mahal.
Bisakah menggunakan BPJS?
Melahirkan dengan BPJSdapat menjadi pilihan terbaik untuk orangtua.
Pasalnya,melahirkan dengan BPJSdapat membantu orangtua untuk menghemat pengeluaran.
Apalagi fasilitas yang didapat saatmelahirkan dengan BPJStak kalah dibanding lainnya.
Selama ini, sudah banyak yang melahirkan dengan BPJS secara normal. Namun bagaimana denan persalinan melalui operasi caesar?
Melansir darinakita.grid.id yang mengutip daro PanduanBPJS.com, rupanya persalinan caesar juga masih bisa ditanggung oleh BPJS.
Namun yang harus orangtua ketahui, ada beberapa prosedur tersendiri bagi ibu untuk melahirkan caesar dengan BPJS.
Adapun beberapa prosedur khusus untuk melahirkan caesar dengan BPJS antara lain:
1. Persalinan melalui operasi caesar dilakukan atas indikasi medis
Tidak semua penangan dapat ditanggung oleh BPJS.
Jika ingin menjalani persalinan caesar dengan BPJS, maka salah satu syaratnya adalah mendapat indikasi dari medis.
Indikasi medis menjadi salah satu syarat bagi pasien BPJS yang akan melakukan operasi caesar.
Misalnya, pasien dengan indikasi penyakit tertenut, posisi bayi sungsang, atau pun ketubah pecah.
Jadi, ibu tidak bisa melakukan operasi caesar dengan BPJS karena keinginan ibu sendiri.
2. Mendapat rujukan dari dokter faskes tingkat 1
Bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat, maka wajib melalui pemeriksaan di faskes tingkat 1.
Nantinya, dokter di faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukkan bagi ibu yang diharuskan melakukan operasi caesar.
Surat rujukkan ini merupakan salah satu bukti bahwa ibu mempunyai indikasi medis yang harus melakukan operasi caesar.
3. BPJS harus dalam keadaan aktif
Salah satu prosedur jika ibu harus melakukan persalinan caesar dengan BPJS adalah kartu BPJS ibu haruslah dalam keadaan aktif.
Jadi, jika ibu masih memiliki tunggakan, ibu tidak bisa mendapatkan fasilitas ini.
Baca Juga: 5 Penyebab Tak Terduga Serangan Jantung, Salah Satunya Suara Keras
4. Biaya operasi caesar
Adapun mengenai biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur sesuai dengan sistem INA-CBGs.
Tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis.
Tapi yang terpenting adalah urusan klaim biaya operasi itu urusan antara Rumah Sakit dengan BPJS, peserta tidak boleh dikenakan biaya lagi.
Jika ternyata ada peserta yang masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan.
Masih dalam PanduanBPJS.com, berikut rincian biaya yang akan ditanggung oleh BPJS:
Operasi Caesar Ringan:
a. Kelas 3 (Rp5.257.900),
b. Kelas 2 (Rp6.285.500),
c. Kelas 1 (Rp7.333.000).
Operasi Caesar Sedang:
a. Kelas 3 (Rp5.780.000),
b. Kelas 2 (Rp6.936.000),
c. Kelas 1 (Rp8.092.000).
Operasi Caesar Berat:
a. Kelas 3 (Rp7.915.300),
b. Kelas 2 (Rp9.498.300),
c. Kelas 1 (Rp11.081.400).
Melalui pemaparan ini ibusudah mulai bisa mencari tahu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS dan milikibiaya persalinanyang tidak jauh dari harga di atas. (Salmaa Awwaabiin)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul “Melahirkan dengan BPJS: Persalinan Secara Normal Pangkas Biaya Besar-Besaran, Bagaimana dengan Caesar?”)