Find Us On Social Media :

Rusak Pohon di Halaman Rumahnya Sendiri, Pria Ini Kena Denda Hingga Rp1 Miliar, Ternyata Pohon itu Bukan Pohon Sembarangan

By Afif Khoirul M, Senin, 23 Desember 2019 | 09:05 WIB

Pohon yang dirusak oleh Lawrence.

Intisari-online.com - Biasanya semua benda yang ada di area rumah kita sudah tentu milik kita.

Jadi kita bebas melakukan apapun pada benda itu, misalnya pohon yang tumbuh di pekarangan rumah kita.

Sudah tentu kita bebas untuk memperlakukannya seperti keinginan kita, misal menebangnya atau memetik seluruh daunnya.

Namun ternyata hal itu tak berlaku pada pohon satu ini.

Baca Juga: Banjir Bandang Tengah Melanda, Pria Ini Malah Hampiri Sumber Suara Ini Meski Dilarang Teman-temannya: 'Saya Melihat Ada Kayu di Tengah Lapangan'

Mengutip Daily Metro pada Minggu (22/12/19) seorang pria justru mendapatkan denda hingga Rp1 miliar setelah merusak pohok di pekarangan rumahnya sendiri.

Lantas bagaimana bisa pohon di pekarangan sendiri dirusak malah pemiliknya didenda?

Ternyata penyebabnya tidak sepele, karena pohon yang dimaksud itu bukanlah pohon sembarangan.

Hasilnya pria bernama Stephen Lawrence yang menguliti pohon di depan rumahnya itu mendapatkan denda sekitar 60.000 pound atau setara Rp1 miliar.

Baca Juga: Bak Orang yang Tengah Jatuh Cinta, Beginilah Kesan Pertama Pangeran Charles Saat Bertemu Putri Diana

Diceritakan, Stephen Lawrence dengan sengaja menguliti pohon di pekarangan rumahnya di Kota Chelmsford, Inggris.

Petugas dewan pertama kali memerhatikan hal itu sejak bulan Januari lalu.

Lawrence dengan sengaja merusak pohon hingga bulan Mei.

Dia menguliti, dan mengebor ke dalam batang pohon dan mendongkaknya di sekitar lingkaran.

Kerusakannya sangat buruk sehingga pohon itu mulai rusak.

Namun, alasan utama dia didenda bukan karena caranya merusak atau caranya menyakiti pohon itu.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin Akan Terjadi pada 26 Desember, Inilah 25 Kota di Indonesia yang Akan Dilewati

Menurut laporan, pohon yang dirusak Lawrence itu juga bukanlah pohon sembarangan.

Pohon itu adalah pohon cedas dewasa yang beada di area konservasi di depan properti terdaftar Tingkat II di Chelmsford, Essex.

Pohon itu juga telah berusia kurang lebih 90 tahun.

Selain itu cara perusakan yang dilakukan Lawrence hingga membuat pohon itu rusak parah, dan  beberapa bagian pohon itu harus ditebang.

Di Pengadilan Magistrat Basildon pada 12 Desember, Lawrence mengaku bersalah atas kerusakan yang disengaja pada pohon yang dilindungi.

Dalam penuntutan pidana oleh Dewan Kota Chelmsford. Dia awalnya didenda 90.000 pound (Rp1,6 miliar).

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Meninggal Dunia, Orang Tua Ini Lakukan Ritual Ini Demi Bangkitkan Kembali Putrinya dari Kematian

Tetapi ini dikurangi menjadi 60.000 pound (Rp1 miliar) ditambah biaya sebesar 1.004,82 pound (Rp18 juta)  dan biaya tambahan korban sebesar 32 pound (Rp500 ribu), berdasarkan permohonan bersalah awalnya.

Denda itu didasarkan pada penilaian nilai pohon, baik moneter dan dalam hal nilai bagi masyarakat serta lingkungan.

Anggota dewan kota Chelmsford, Mike Mackrory mengatakan, "ini adalah denda yang signifikan, yang mencerminkan usia dan nilai pohon bagi orang-orang lingkungan setempat yang senang melihatnya setiap hari."

"Menyedihkan melihat kerusakan pertama kali ditemukan sudah sangat parah meskipun pohon itu masih bisa selamat," katanya.