Find Us On Social Media :

Rusak Pohon di Halaman Rumahnya Sendiri, Pria Ini Kena Denda Hingga Rp1 Miliar, Ternyata Pohon itu Bukan Pohon Sembarangan

By Afif Khoirul M, Senin, 23 Desember 2019 | 09:05 WIB

Pohon yang dirusak oleh Lawrence.

Intisari-online.com - Biasanya semua benda yang ada di area rumah kita sudah tentu milik kita.

Jadi kita bebas melakukan apapun pada benda itu, misalnya pohon yang tumbuh di pekarangan rumah kita.

Sudah tentu kita bebas untuk memperlakukannya seperti keinginan kita, misal menebangnya atau memetik seluruh daunnya.

Namun ternyata hal itu tak berlaku pada pohon satu ini.

Baca Juga: Banjir Bandang Tengah Melanda, Pria Ini Malah Hampiri Sumber Suara Ini Meski Dilarang Teman-temannya: 'Saya Melihat Ada Kayu di Tengah Lapangan'

Mengutip Daily Metro pada Minggu (22/12/19) seorang pria justru mendapatkan denda hingga Rp1 miliar setelah merusak pohok di pekarangan rumahnya sendiri.

Lantas bagaimana bisa pohon di pekarangan sendiri dirusak malah pemiliknya didenda?

Ternyata penyebabnya tidak sepele, karena pohon yang dimaksud itu bukanlah pohon sembarangan.

Hasilnya pria bernama Stephen Lawrence yang menguliti pohon di depan rumahnya itu mendapatkan denda sekitar 60.000 pound atau setara Rp1 miliar.

Baca Juga: Bak Orang yang Tengah Jatuh Cinta, Beginilah Kesan Pertama Pangeran Charles Saat Bertemu Putri Diana