Find Us On Social Media :

Kaleidoskop Intisari 2019: Sering 'Membangkang', Susi Dipastikan Tak Berkutik Jika Tetap jadi Menteri karena Kini Luhut Diberi 'Kesaktian' Ini oleh Jokowi

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 14 Desember 2019 | 13:01 WIB

Presiden Jokowi bersama Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan

 

 

Intisari-Online.com - Salah satu yang menjadi topik pemberitaan pada 2019 adalah kabar tentang terpilihnya para menteri baru dalam kabinet Jokowi yang baru.

Terkait ini, banyak masyarakat yang merasa kecewa ketika mengetahui Susi tak mendapat tempat dalam kabinet Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

Susi Pudjiastuti resmi mengakhiri pengabdiannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Posisinya dalam Kabinet Indonesia Maju digantikan oleh Edhy Prabowo yang berasal dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Sebelum Didiagnosis Idap Kanker Ginjal, Vidi Aldiano Awalnya Didiagnosis Kista: Ternyata Pria Berisiko Lebih Besar Derita Kista Ginjal Daripada Wanita

Banyak yang bertanya-tanya tentang alasan Jokowi tak lagi memilih pendiri Susi Air tersebut sebagai perpanjangan tangannya.

Beberapa pihak menduga karena Susi sering kali berseberangan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain merupakan 'atasannya'.

Sesuatu yang tak mungkin bisa dilakukan Susi jika dirinya kembali menjadi menteri sebab kini Luhut diberi 'hak sakti' yang bisa membuat Susi tak berkutik. Hak apakah itu?

Sebelum kita mengulas tentang 'hak sakti' tersebut, mari kita mengingat kembali momen-momen Susi dan Luhut saling bertentangan.

Baca Juga: Peringatan Untuk Orangtua, Memasang Kamera Keamanan di Kamar Ketiga Anak Gadis Mereka Namun Segera Menyesali Setelah Anak Mereka 'Seperti Berbicara Sendiri' Seperti Apa?

1. Cantrang

Susi dikenal sangat tegas perihal penggunaan cantrang oleh para nelayan.

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, Susi melarang penggunaan segala jenis cantrang.

Nah, kebijiakan ini dikritik oleh Luhut yang menganggap Susi hanya memberi larangan tanpa memberi solusi.

Baca Juga: Kisah Remaja 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun, Begini Kabar Terbaru Mereka, Sang Suami Jadi Buruh Serabutan Demi Beli Beras

"Kita jangan hanya larang, larang, larang tapi tak ada solusi. Solusinya apa?" kata Luhut pada peluncuran Program 1 Juta Nelayan Berdaulat di Telkom Hub, Jakarta, Senin (8/4/2019), seperti dikutip INTISARI dari kompas.com.

Menanggapi kritikan tersebut, Susi menjawab, "Basi, saya tidak perlu komentar karena pembaca sudah cukup bahkan sangat mewakili KKP."

2. Benih lobster

Baca Juga: Viral Guru Cantik yang Rela Dipeluk oleh Murid-muridnya agar Mereka Semangat untuk Belajar, Ternyata Ini Manfaat Pelukan Untuk Kesehatan

Luhut juga memberi kritikan terhadap Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster (termasuk benih lobster), Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Menurut Luhut, ada baiknya peraturan tersebut direvisi sebab seharusnya budi daya benih lobster seharusnya jangan sampai dilarang.

Susi yang mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster pun menanggapi Luhut dengan keras.

"Ngawur. Di seluruh dunia pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucap Susi (2/4/2019).

Baca Juga: Saat Bayi Dibuang di Tempat Sampah dan Diejek 'Bayi Sampah', Saat Dewasa Pria Ini Jadi Pemilik Perusahaan Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

3. Penenggelaman kapal

Soal penenggelaman kapal yang menjadi salah satu 'trade mark' Susi, Luhut mengusulkan agar hal tersebut tidak terus-menerus dilakukan.

"Ya memang, apa yang dibuat Ibu Susi itu bagus, kita tenggelamin, harus ada shock therapy itu. Tetapi jangan sepanjang masa shock therapy. Capek juga orang nanti, akhirnya bosan. Sekarang what next?" ujar Luhut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga: Disebut 'Kiamat yang Disembunyikan Kim Jong-Un', Virus yang Diduga Memicu Kematian 27 Ribu Babi di Sumut Ini Belum 'Di-declare' Pemerintah, Ini Dampak Buruk yang Bisa Terjadi

Dirinya berharap Susi juga membangun fasilitas penangkaran ikan bagi para nelayan Indonesia sehingga pemanfaatan sumber daya alam di laut semakin optimal bagi mereka.

Apakah Susi menuruti permintaan Luhut tersebut? Tentu saja tidak.

Susi bergeming dan tetap menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan lainnya.

Bagi Susi, semua tergantung pengadilan. Keputusan penenggelaman itu pun bukan kemauan dia sendiri.

"Kalau itu (penenggelaman) keputusan pengadilan, saya yang tenggelamkan," tutur Susi di Monaco, Prancis, Kamis (6/12/2018).

 Baca Juga: Tidak Hanya Sering Kencing dan Haus, Penglihatan yang Buram Juga Jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Kenali Gejala dan Waspadai

Momen Perpisahan

Bahkan, karena sering berbeda pendapat, foto keduanya saat perpisahan mendapat sorotan banyak pihak.

Saat itu, sembari tersenyum, Menko Luhut yang mengenakan kemeja putih merangkul pundak Menteri Susi yang berdiri di sampingnya.

Dalam foto itu, Susi juga tampak tersenyum sembari memegang sesuatu.

Selama ini Luhut dan Susi kerap berbeda pandangan terkait berbagai hal. Misalnya soal kebijakan penenggelaman kapal. Akibatnya muncul persepsi kedua menteri itu tak akur.

Foto yang menangkap momen keakraban Luhut dan Susi ternyata diunggah oleh Menteri Jonan di akun Instagram pribadinya.

Jonan mengungkapan bahwa foto itu diambil di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta pada Rabu (15/10/2019).

Mantan Direktur Utama PT KAI itu pun mengungkapan bahwa foto itu merupakan momen perpisahan.

"A farewell talk with happy smiles," tulis Jonan di foto yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).

Baca Juga: Coba Letakkan Bantal Dalam Plastik Hitam Lalu Jemurlah, Maka Manfaat Kesehatan nan Ajaib akan Anda Rasakan

 

Hak yang Membuat Wewenang Luhut Menguat

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, area kerja kementerian yang ia pimpin akan lebih luas di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Hal itu ia sampaikan saat acara sederhana di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman usai dilantik oleh Presiden Jokowi.

"Menko itu nanti punya kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan dan memiliki hak veto terhadap kebijakan kementerian," ujarnya, Rabu (23/10/2019).

Kebijakan kementerian yang bisa di veto oleh Menko kata Luhut, yakni kebijakan yang bertentangan dengan arah kebijakan yang diambil di tingkat Menko.

"Jadi saya pikir peran kita banyak," kata dia.

Baca Juga: Mengaku Belum Pernah Berhubungan Badan, Pria Ini Malah Ketahuan Positif HIV Setelah Donor Darah, Akhirnya Bikin Pengakuan yang Membuat Semua Orang Kaget

Belum lagi nantinya ungkap Luhut, beberapa kementerian juga akan masuk dalam koordinasi Kemenko Kemaritiman.

Hal ini terjadi lantaran nanti nomenklatur Kemenko Kemaritiman akan berganti jadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

"Harus lebih kompak. Nanti akan ada penambahan deputi dan ada beberapa kementerian lagi yang masuk di kita. Kalau saya enggak keliru, ada 6-7 kementerian yang ada di sini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Luhut kembali diangkat untuk menduduki posisi sebelumnya di Kemenko Kemaritiman.

Tentang hak veto ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya.

Baca Juga: Peringatan Untuk Orangtua, Memasang Kamera Keamanan di Kamar Ketiga Anak Gadis Mereka Namun Segera Menyesali Setelah Anak Mereka 'Seperti Berbicara Sendiri' Seperti Apa?

Mahfud mengatakan, hak itu juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat Menko Polhukam, beberapa waktu lalu.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Ya, jika Susi masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, maka bisa dipastikan Susi tak akan bisa berkutik dengan perintah Luhut.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Senyum dan Rangkulan Luhut untuk Susi...", "Wewenang Makin Luas, Luhut Sebut Posisi Menko Punya Hak Veto" dan "Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya".