Find Us On Social Media :

Video Pengawal Ambulans Ditilang Polisi Viral: Biar Tidak Ditilang, Begini Aturan Soal Pengawalan yang Benar

By Mentari DP, Sabtu, 7 Desember 2019 | 16:15 WIB

Video pengawal ambulans ditilang polisi viral.

Intisari-Online.com – Seorang polisi menilang pengemudi motor atau mobil memang sudah sering terjadi.

Namun yang satu ini berbeda.

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (7/12/2019), sebuah video memperlihatkan seorang anggota polisi tengah menilang pengawal ambulans viral di media sosial Facebook pada Kamis (6/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ahmad Nur Sayfudin.

Baca Juga: Leluhurnya Tutup Usia, 3 Keluarga Ini Dapat ‘Warisan’ Predikat Orang Terkaya di Indonesia 2019, Lihat Jumlah Warisan Triliunan yang Mereka Peroleh

Hingga saat ini Jumat (6/12/2019) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7,9 ribu kali, dikomentari sebanyak 11 ribu kali, dan dibagikan sebanyak 4,4 ribu kali.

Dalam unggahannya, Ahmad Nur Sayfudin menuliskan, "Semoga bermanfaat dan bisa dimengerti bagi yg suka ngawal ambulance."

Dalam video viral itu, oknum polisi tersebut menyebut bahwa kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Republik Indonesia seperti diatur dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009.

 

Baca Juga: Bintang Drama Jepang Akui Gunakan Ekstasi Lebih dari 10 Tahun: Awas, Ternyata Ada Bahaya Kerusakan Otak di Balik Penggunaan Ekstasi