Selain itu, oknum polisi tersebut juga menyebut bahwa kalangan sipil atau warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.
Bila tetap memaksa untuk mengawal, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam Pasal 287 ayat 4.
Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lantas bagaimana aturan soal pengawalan?
Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.
Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut.
Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.
"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (6/12/2019).